• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Ajukan Kasasi ke MA Pasca Rommy Dibebaskan

Romahurmuziy alias Rommy/Net

KPK Ajukan Kasasi ke MA Pasca Rommy Dibebaskan

30 April 2020
in DAERAH

JAKARTA, AP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) meskipun mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy telah dikeluarkan dari Rutan KPK.

Upaya kasasi itu terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman Rommy.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

“KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (29/4).

KPK, lanjut dia, memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI. Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” ungkap Ali.

Kedua, kata dia, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum.

“Terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut,” tuturnya.

Ketiga, kata Ali, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.

KPK pun mengharapkan MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

“KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi,” ucap Ali.

Sementara soal dikeluarkannya Rommy dari tahanan, ia menjelaskan bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

“Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.

Adapun amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 22 April 2020 telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rommy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, turun dari putusan tingkat pertama penjara selama 2 tahun.

Sebelumnya, kata Ali, KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Rommy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai 27 April 2020.

“Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakarta Pusat, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum,” tuturnya. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Mahasiswa Rantau Jambi Dapat Bantuan Dari Polri

Next Post

Dua Karyawan Pabrik Sampoerna Positif Corona  

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In