• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terbukti Melanggar Netralitas ASN, M Fadhil Arief Di Jatuhi Sanksi Oleh KASN

Terbukti Melanggar Netralitas ASN, M Fadhil Arief Di Jatuhi Sanksi Oleh KASN

28 Mei 2020
in DAERAH

Aksi Post.com- Bakal Calon Bupati Batanghari M. Fadhil Arief yang notabenenya adalah Sekda Muaro Jambi aktif, dijatuhi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) atas perbuatan melakukan pelanggaran kode etik dan Netralitas ASN.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat putusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: R-1346/KASN/4/2020 Perihal: Rekomendasi atas pelanggaran Netralitas ASN a.n Muhammad Fadhil Arief tertanggal 29 April 2020.

Berita Lainnya

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Surat putusan KASN yang berlambang Burung Garuda yang ditanda tangani oleh Tasdik Kinanto selaku wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara itu berdasarkan hasil surat rekomendasi Ketua Bawaslu Batanghari Nomor:024/K.BAWASLU-PROV.JA.01/HK.001/II/2020 Tanggal 09 Februari 2020.

Surat yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 29 April 2020 tersebut, ditujukan kepada Bupati Muaro Jambi selaku pejabat pembina kepegawaian, prihal rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN a.n Muhammad Fadhil Arief NIP.197506012002121005 terbukti melanggar netralitas ASN. Dalam surat itu M Fadhil Arief melanggar Undang undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Pasal 2 Pasal 3 Dan Pasal 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dalam putusan itu Komisi Aparatur Sipil Negara meminta kepada Bupati Muaro Jambi selaku pejabat pembina kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin sedang terhadap M Fadhil Arief yang pelaksanaannya mengacu kepada PP53 Tahun 2020. Berikutnya memerintahkan kepada PNS sebagaimana tersebut agar melaksanakan cuti diluar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Bila dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi ASN tidak ditindak lanjuti oleh bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 3 Undang undang Nomor 5 Tahun 2014, maka KASN akan merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap bupati (pejabat pembina kepegawaian), dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistim merit dan ketentuan perundangan-undangan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari Indra Tritusian saat dikonfirmasi Kamis (28/5/2020) membenarkan adanya surat dari Komisi ASN. Bahkan pihaknya sudah menerima tembusan surat tersebut.

“Iya benar Bawaslu Batanghari telah menerima tembusan surat tersebut. Rekomendasi pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan M Fadhil Arief yang disampaikan KASN itu,berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Batanghari tanggal 09 Februari 2020 lalu,” Ujar Indra Ketua Bawaslu Batanghari.(tim)

ShareTweetSend
Previous Post

New Normal, Selamat Menempuh Hidup Baru

Next Post

Bamsoet Apresiasi Jambi Tanpa Penambahan Kasus Covid-19

Related Posts

Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In