• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
MK Tolak Permohonan Honorer Guru dan Perawat Diangkat ASN

Ilustrasi

Paguyuban Warga Solo Gugat Perppu Pilkada 9 Desember

11 Juni 2020
in NASIONAL

Jakarta, AP – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan pelaksaan Pilkada Serentak 2020 dimohonkan untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Ketua PWSPP Johan Syafaat Mahanani dalam permohonannya di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu 10 Juni 2020 mempersoalkan Pasal 201 A ayat (1) dan (2) perppu tersebut, yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak diundur hingga Desember 2020 karena bencana nonalam COVID-19.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi negara Indonesia hang masih terpuruk karena pandemik COVID-19,” kata pemohon dalam permohonannya.

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

Pemohon mengaku tidak setuju dengan pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan perppu itu, di antaranya karena wabah COVID-19 tidak dapat diprediksi serta negara-negara lain yang juga terdampak COVID-19 tetap menggelar pemilu lokal mau pun nasional.

Dengan dijalankannya tahapan pilkada serentak mulai Juni 2020 dan pemungutan suara pada Desember 2020, pemohon khawatir penyebaran COVID-19 semakin luas karena banyak pertemuan akan dilakukan.

“Pilkada serentak pada Desember 2020 akan memperparah penyebaran COVID-19 sehingga pemohon dan masyarakat semakin tidak bisa beraktivitas secara normal,” ujar pemohon.

Selain itu, pemohon berpendapat anggaran untuk pelaksanaan pilkada lebih baik dialokasikan untuk menanggulangi wabah COVID-19 serta memperbaiki kondisi ekonomi.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya agar pilkada digelar setelah pemerintah mencabut penetapan bencana nonalam COVID-19.

Adapun Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu mengatur waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020.

Meski begitu, pemerintah menyebut apabila hingga Desember 2020 pandemik COVID-19 belum berakhir, maka penundaan pelaksanaan pilkada serentak dapat diperpanjang. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Penerapan New Normal, Sertu Heriyanto Ingatkan Warga Secara Humanis

Next Post

New Normal, Bupati Syahirsah: Tidak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In