• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Syarat Anggota Dewan Maju Pilkada Digugat ke MK

Ilustrasi

Syarat Anggota Dewan Maju Pilkada Digugat ke MK

15 Juni 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

Jakarta, AP – Syarat pengunduran diri sebagai wakil rakyat, baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diujikan lagi ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon yang merupakan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi Senin 15 Juni 2020, keduanya menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Dalam permohonan, pemohon menilai anggota DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah merupakan jabatan politik sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Meskipun tidak mengundurkan diri, menurut pemohon, anggota legislatif tidak mempunyai posisi lebih menguntungkan dari calon lainnya, misalnya, calon petahana atau menteri yang memiliki jaringan birokrasi.

Untuk keadilan pencalonan kepala daerah, pemohon mendalilkan semestinya anggota legislatif disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

Dengan alasan itu, dalam petitum-nya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf f UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan para pemohon melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya lantaran pasal itu sudah diuji beberapa kali.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk mencari argumentasi yang kuat untuk menegaskan alasan Mahkamah Konstitusi harus mengubah pendirian sebelumnya.

“Bukan tidak boleh Mahkamah berubah dari pendirian sebelumnya, ada beberapa putusan yang berubah dari pendirian sebelumnya, tapi itu harus datang dari argumentasi yang kokoh, yang kuat,” ujar Saldi Isra.Syarat pengunduran diri sebagai wakil rakyat, baik tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah diujikan lagi ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon yang merupakan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta,Senin, keduanya menguji Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Dalam permohonan, pemohon menilai anggota DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah merupakan jabatan politik sehingga anggota legislatif yang berkeinginan atau mendapatkan amanah dari rakyat untuk mencalonkan diri dalam jabatan kepala daerah seharusnya tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Meskipun tidak mengundurkan diri, menurut pemohon, anggota legislatif tidak mempunyai posisi lebih menguntungkan dari calon lainnya, misalnya, calon petahana atau menteri yang memiliki jaringan birokrasi.

Untuk keadilan pencalonan kepala daerah, pemohon mendalilkan semestinya anggota legislatif disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

Dengan alasan itu, dalam petitum-nya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf f UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi pemohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyarankan para pemohon melihat putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya lantaran pasal itu sudah diuji beberapa kali.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk mencari argumentasi yang kuat untuk menegaskan alasan Mahkamah Konstitusi harus mengubah pendirian sebelumnya.

“Bukan tidak boleh Mahkamah berubah dari pendirian sebelumnya, ada beberapa putusan yang berubah dari pendirian sebelumnya, tapi itu harus datang dari argumentasi yang kokoh, yang kuat,” ujar Saldi Isra. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Peluncuran Aksi Post TV, Gubernur: Saya Yakin Karena Sudah Ada Sejak 2004

Next Post

Ekspor CPO Lemah Karena Dihambat Pemerintah

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Live Musik di Kantin Kampus UM Jambi Hidupkan Kreativitas Mahasiswa

Live Musik di Kantin Kampus UM Jambi Hidupkan Kreativitas Mahasiswa

10 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In