• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemerintah Akan Sanksi Tegas Pabrik Gula

Ilustrasi pabrik gula/net

Pemerintah Akan Sanksi Tegas Pabrik Gula

2 Juli 2020
in EKONOMI

JAKARTA, AP – Kementerian Pertanian menyatakan masih banyak pabrik gula yang belum menjalankan aturan pemerintah terkait kewajiban memiliki perkebunan tebu untuk mendorong produktivitas gula dalam negeri.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menyebutkan bahwa hanya 30 persen pabrik tebu yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Berita Lainnya

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

“Kami laporkan Ketua, dari sekian banyak perusahaan, terus terang, recording kami hanya 30 persen yang taat pada UU,” kata Kasdi dalam RDP bersama Komisi IV di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.

Ada pun dalam Pasal 45 ayat dua Undang-Undang No 39/2014 mengatur bahwa usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.

Dalam peraturan tersebut juga, perusahaan perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR Sudin menegaskan bahwa Kementerian Pertanian harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan atau pabrik gula yang tidak menjalankan kewajibannya untuk memiliki kebun.

“Ya sudah, kasih sanksi saja. Jangan pengusaha itu berharap..rafinasi untungnya besar sekali, tapi tidak memikirkan petani kecil. Kalau melanggar UU, sikat! Saya dukung,” katanya.

Sudin menambahkan bahwa Kementerian Pertanian seharusnya dapat melaporkan terkait pabrik gula yang tidak mematuhi peraturan dan menjalankan kewajiban memiliki kebun. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Kemensos Perintahkan Pemda Perbaiki Data Bansos

Next Post

KPK sebut Imam Nahrawi Tidak Kooperatif

Related Posts

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

Semangat HUT RI, Seismic 2D – Gerbera Pertamina EP Akan Lalui 5 Kabupaten di Provinsi Lampung

18 Agustus 2025
Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

Al Haris Tunjukkan Kepemimpinan Nasional! Pimpin Rakornas Pertajam Kebijakan ADPMET

7 Agustus 2025
Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

Iskandar: Pertumbuhan 5 Persen untuk Siasati Ancaman Tarrif AS 32 Persen

9 Juli 2025
SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In