• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Strategi Jokowi Genjot Ekonomi Tumbuh di Atas 6%

Kemenangan Jokowi Sah Sesuai Putusan MA

10 Juli 2020
in DEMOKRASI

JAKARTA, AP – Mantan Ketua Pansus UU Pemilu Lukman Edy menilai pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sah memenangi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, bahkan kemenangan pasangan ini telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).

Lukman mengatakan menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan sengketa pilpres diajukan Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Rachmawati menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (7). PKPU itu mengatur soal penetapan pemenang pilpres.

Berita Lainnya

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Majelis hakim MA menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disadur dari UUD NRI Tahun 1945. Menurut Lukman, Jokowi-Ma’ruf menang secara dominasi maupun representasi. Hal itu sudah sesuai dengan putusan MK dan MA.

Dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal 6A, lanjut dia, pada prinsipnya telah mengamanatkan bahwa untuk menentukan calon presiden terpilih harus memenuhi dua aspek, yaitu aspek dominasi yang ditandai dengan kemenangan lebih dari 50 persen suara dan aspek representasi yang menyatakan harus mendapatkan minimal 20 persen di setengah provinsi di Indonesia.

“Kemenangan Jokowi-Amin sudah memenuhi kedua aspek tersebut, kemudian ditetapkan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya.

Ia pun menjelaskan tentang aspek dominasi untuk memperlihatkan bahwa presiden terpilih didukung oleh mayoritas penduduk Indonesia, sedangkan aspek representasi untuk menunjukkan sebaran dukungan yang signifikan mewakili luasnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang beragam.

“Pak Jokowi sudah jelas mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia, baik menurut jumlah maupun sebaran pemilih,” katanya.

Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu Pasal 416 Ayat (1)  berbunyi: “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.”

Secara substansi dan original, menurut dia, intensnya adalah sepenuhnya menyadur UUD NRI Tahun 45 Pasal 6A yang menegaskan tentang pemenuhan aspek dominasi dan aspek representasi.

Demikian juga, Putusan MK Nomor 50 Tahun 2014 terkait dengan pengujian UU No. 42/2008 dan Putusan MK Nomor 36 Tahun 2019 terkait dengan pengujian UU No. 7/2017 atas permintaan dan gugatan Ignatius Supriyadi yang menyatakan bahwa jika calon hanya terdiri dua pasang, maka yang memperoleh suara 50 persen lebih, bisa ditetapkan sebagai pemenang pemilu presiden.

“Faktanya pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi, memenuhi syarat representasi, dan menang 55,5 persen perolehan jumlah suara secara nasional, memenuhi syarat dominasi,” katanya menegaskan. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Sektor Properti Zaman Pandemi, Digitalisasi hingga Momen Membeli

Next Post

Mahasiswa UI Juara Terfavorit Kapal Hemat Energi Kelas Dunia

Related Posts

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
DPRD Provinsi, Akademisi, dan Project IMPLI 2025 Sepakat: Butuh Kolaborasi Nyata soal Gambut Jambi

DPRD Provinsi, Akademisi, dan Project IMPLI 2025 Sepakat: Butuh Kolaborasi Nyata soal Gambut Jambi

23 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In