• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi dan Sumsel Bentuk Posko Bersama Tangkal Karhutla 

Masyarakat terdampak asap akibat karhutla. Net

Empat Pelaku Karhutla Diamankan Polda Jambi

10 Juli 2020
in DAERAH

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

 

JAMBI, AP – Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan jajarannya telah mengamankan dan menetapkan empat orang pelaku atau tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jambi.

“Untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Januari hingga Juli Polda Jambi telah berhasil mengamankan empat orang pelaku perorangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, Kamis 9 Juli 2020.

Keempat orang tersebut merupakan pelaku pembakaran lahan sistem perorangan, yang pertama ada di Kabupaten Tanjab Timur, kemudian ada juga di Tanjab barat serta di Kabupaten Tebo. Selama enam bulan terakhir ini Polda Jambi dan jajarannya berhasil mengamankan empat orang pelaku pembakaran lahan yang diamankan, masing masing satu pelaku di Tanjab Barat dan Tanjab Timur dan dua orang lagi di Kabupaten Tebo.

“Semua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan itu dilakukan penyidik di polres masing masing,” kata Edi Faryadi.

Untuk keempat pelaku saat ini sudah dilakukan penyidikan, satu orang tersangka sudah saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tanjab Barat, sedangkan tiga pelaku dalam tahap penyelidikan. Mereka para pelaku perorangan hanya membakar sekitar dua hingga empat hektare dengan tujuan adalah untuk membuka lahan perkebunan.

Edi Faryadi mengingatkan kepada keseluruhan masyarakat jangan membuka lahan dengan cara membakar karena itu dapat berakibat terjadinya kebakaran lahan. “Harapan kita kepada masyarakat jangan ada lagi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan cara bakar hutan, itu akan berdampak kepada kesehatan dan juga kepada alam yang ada di Provinsi Jambi,” ujar Kombes Pol Edi Faryadi. (Red)

Share1TweetSend
Previous Post

Arah Dukungan PAN Belum Jelas, Bakri: Siapapun Harus Menang

Next Post

Corona Abnormal saat New Normal, Jokowi sebut Lampu Merah Lagi

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In