• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Januari 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sipir Lapas Tungkal Divonis 5 Tahun Penjara

Sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Istimewa

Sipir Lapas Tungkal Divonis 5 Tahun Penjara

28 Juli 2020
in DAERAH

JAMBI, AP – Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal Ratiman lima tahun penjara karena berusaha menyelundupkan Narkoba ke dalam Lapas.

Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menyatakan terdakwa Ratiman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena menguasai Narkotika. “Menjatuhkan pidana lima tahun penjara,” kata Hakim Arfan Yani membacakan amar putusan, Selasa (28/7).

Berita Lainnya

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, terdakwa yang sudah 29 tahun bekerja sebagai sipir ini juga diganjar hukuman denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan satu bulan setelah putusan inkrah maka diganti dengan 2 bulan kurungan.

Atas putusan ini, jaksa penuntut umum Kejati Jambi Yusmawati menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim ini lebih ringam dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dari fakta persidangan Sipir Lapas Klas IIB Kuala Tungkal ini menerima bayaran Rp2,5 juta untuk membawa masuk sabu-sabu dan ekstasi ke dalam Lapas. Dia mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan yang mencoreng institusi tempat dia bekerja.

Dalam persidangan Ratiman berdalih jika perbuatannya didorong faktor ekonomi sehingga rela mengkhianati profesinya sebagai penjaga tahanan. Padahal sebagai pegawai negeri sipil yang sudah 29 tahun mengabdi dia menerima gaji Rp7 juta perbulan.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Ratiman mengakui jika menerima narkoba dari seseorang yang mengaku suruhan alam, serah terima dilakukan di belakang rumah Ratiman 17 Februari lalu. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tebo Tembak Dua Bandar Narkoba

Next Post

Pertanyakan Gaji Direksi Kartu Prakerja

Related Posts

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In