• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
IAPI Polisikan Empat Perusahaan Satu Diantaranya PT di Jambi

Ketua IAPI Syahril Ali, kuasa hukum IAPI Miko Kamal dan Ketua Tim adhoc TPAP IAPI Sempurna Bahri. Foto: Istimewa

IAPI Polisikan Empat Perusahaan Satu Diantaranya PT di Jambi

31 Agustus 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

SUMBAR, AP – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Indonesia melaporkan empat perusahaan yang diduga melakukan pemalsuan Laporan Auditor independen (LAI) yang harusnya dibuat oleh kantor atau akuntan publik resmi ke Polda Sumatera Barat, Senin 31 Agustus 2020.

Penasihat hukum IAPI Miko Kamal mengatakan ada empat perusahaan yang dilaporkan, yakni tiga perusahaan dari Pekanbaru, Riau, yaitu PT KRA, PT RN, PT MJA dan PT KBTM dari Jambi.

Berita Lainnya

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Ia mengatakan keempat perusahaan itu diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan mereka ketika mendapatkan proyek di Sumbar. Menurut dia, untuk mendapatkan proyek pemerintah peserta lelang harus melengkapi berkas dokumen yang salah satunya adalah laporan keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik.

Awalnya IAPI mendapatkan laporan dari Pemkab Sijunjung yang mengklarifikasi laporan dari perusahaan yang akan mengikuti lelang proyek yang diadakan ULP. Mereka mempertanyakan laporan yang dibuat sejumlah perusahaan tersebut. Menurut dia dari dugaan pemalsuan ditemukan kantor yang mengeluarkan laporan keuangan dan benar ada kantornya namun tidak pernah mengeluarkan laporan keuangan.

Kedua yang seorang mengeluarkan laporan keuangan perusahaan namun dia tidak terdaftar secara direktori di IAPI. Ia mengatakan dugaan pemalsuan ini melanggar UU 5 2011 tentang akuntan publik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp500 juta untuk pelaku perorangan.

Sedangkan untuk korporasi, ancaman denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar. Sementara Ketua IAPI Syahril Ali mengatakan persoalan pemalsuan ini sebenarnya masif di seluruh Indonesia dan pihaknya memulai dari Sumatera Barat untuk mengungkap persoalan ini.

Ia menyebutkan saat ini jumlah akuntan publik yang terdaftar ada sebanyak 1.426 orang dan 500 kantor tersebar di Indonesia. “Sumbar sendiri sekitar tujuh tapi namun akuntan publik bisa di seluruh Indonesia,” katanya.

Ia mengatakan untuk melakukan pemberantasan akuntan palsu, IAPI membentuk Tim Adhoc Pemberantasan Akuntan Palsu (TPAP) IAPI. “Kita bentuk tim untuk melaporkan persoalan ini ke jalur hukum,” katanya.

Sementara itu tim adhoc TPAP IAPI Sempurna Bahri mengimbau seluruh pelaku maupun pengguna laporan palsu akan diproses secara hukum. Pihak yang menerima Laporan Auditor Independen (LAI) dari Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat melakukan konfirmasi keabsahan laporan ke tim adhoc TPAP melalui nomor telepon atau alamat surat elektronik.

Sementara bagi pihak yang terlanjur melakukan pemalsuan dan belum dilakukan tindakan hukum diberikan kesempatan melakukan penyelesaian. Kemudian pihak yang ingin menggunakan jasa akuntan publik dapat melihat Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang terdaftar

“Untuk mencegah pemalsuan terkait proses audit hendaknya melakukan dengan akuntan publik yang memiliki izin sesuai direktori IAPI,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Golkar Akan PAW Kader Membangkang di Pilkada, Airlangga: Diganti Pemain Baru

Next Post

Ekspor Udang Belalang ke China Berangsur Normal

Related Posts

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In