• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Tersangka

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Foto: Istimewa

Tindakan Komjak Bisa Ganggu Proses Hukum Pinangki

6 September 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA, AP – Akademisi Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengingatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) agar tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Chudry Sitompul di mengatakan tindakan Komjak dapat mengganggu jalannya proses hukum yang dilakukan Kejagung. “Komjak bukan aparat penegak hukum yang boleh melakukan penyelidikan atau penyidikan,” kata Chudry, Minggu (6/9).

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Komjak berencana meminta keterangan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Chudry mengatakan Komjak sejatinya tidak boleh ikut campur dalam ranah hukum yang ditangani Kejagung. Sebagaimana tugas dan fungsinya, Komjak hanya fokus pada masalah etik di internal kejaksaan. “Komjak ini kalau kita lihat tupoksinya itu pelanggaran etik. Itu pun kalau dilaporkan masyarakat atau diminta oleh kejaksaan,” kata dia.

Menurut dia, Kejagung juga belum dapat disebut lamban dalam menangani kasus Pinangki, sebab jika diamati kasus itu baru berjalan satu bulan. Pinangki pun baru sekitar 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020.

Chudry menyebutkan tindakan Komjak ingin memeriksa Pinangki yang telah menjadi tersangka seolah membangun opini bahwa lembaga itu sebagai penegak hukum. “Komjak itu seperti Komisi Yudisial atau Kompolnas. Kalau Komjak ikut memeriksa, tidak sesuai dengan tupoksinya,” kata Chudry.

Hal senada juga disampaikan akademisi dari Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin yang mengimbau Komjak agar tidak membangun opini negatif terhadap Kejaksaan Agung yang sedang fokus menangani kasus Djoko Tjandra dan mantan jaksa Pinang Sirna Malasari.

Komjak atau elemen masyarakat lain harus mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kejaksaan. “Kita tidak boleh bangun opini, tidak boleh menyerang. Kita harus objektif kalau bangsa ini ingin maju,” kata Ujang.

Ujang mengatakan semua pihak harus memberi apresiasi kepada Kejagung yang telah menindak cepat kasus Djoko Tjandra meski semula diragukan. Dia mengatakan Kejagung telah bertindak profesional dalam mewujudkan kredibilitas negara dalam konteks penegakan hukum.

“Seharusnya memang institusi permanen seperti kejaksaan yang harus didorong maju terdepan dalam pemberantasan korupsi. Dalam kasus Djoko Tjandra kita apresiasi, begitu cepat bergerak,” ujarnya.

Kemudian, Ujang berharap masyarakat ikut mengawal kinerja Kejagung ke depan. Namun, dia mengingatkan masyarakat untuk objektif menilai kinerja Kejagung. “Semua ingin bangsa ini berubah, kalau kritiknya ada maunya, tidak konstruktif, lebih baik diam. Semua berhak mengkritik tapi harus objektif dan konstruktif,” ujar Ujang. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Maju Jalur Perseorangan, Romi Bersama Robby Daftar ke KPU

Next Post

Reza Artamevia Ngaku Menyesal Gunakan Sabu

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In