• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Walikota Hukum Beberapa Pejabat Pungli

Walikota Hukum Beberapa Pejabat Pungli

23 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Walikota Syarif Fasha menyatakan, sudah menghukum beberapa pejabat setingkat eselon III di pemerintahannya yang terbukti melakukan Pungutan Liar (pungli).

“Beberapa pejabat setingkat eselon III sudah saya beri tindakan berupa pemberhentian, non-job dan penundaan kenaikan pangkat karena melakukan pungli,” kata Fasha, Jum’at (21/10).

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Pihaknya tidak mengekspose secara langsung kepada media, karena sanksi yang diberikan itu telah cukup dan tidak ingin membuat keluarga yang bersangkutan menjadi malu.

“Sudah banyak yang saya berikan sanksi, beberapa kepala sekolah juga, dan saya sengaja tidak umumkan ke media. Kalau diekspose ke media nanti malah membuat keluarga yang bersangkutan malu,” ujarnya.

Ia menegaskan, semua pihak harus berkomitmen memberantas segala bentuk pungli, sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo.

“Kalau kami temukan pungutan liar, maka petugasnya saya pecat. Saya tidak main-main,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui ada oknum atau petugas pemerintahan kota yang melakukan pungutan liar agar segera melaporkan kepadanya.

“Apabila masyarakat bisa mendapatkan petugas yang menarik pungutan liar diintansi pelayanan, laporkan kepada saya dan saya akan berikan hadiah uang Rp1 juta,” katanya.

Selain itu pihak Pemkot juga telah membuat mekanisme pelayanan perizinan yang mudah dan cepat sesuai dengan prosedur.

“Saya sudah membuat prossdur operasional standar (SOP) skala ringan maksimal dikeluarkan satu hari, menengah maksimal dua hari dan skala berat maksimal tujuh hari. Termasuk rekomendasi yang lainnya,” kata Fasha.

“Kalau masih mendapati pelayanan tidak sesuai dari waktu yang telah ditentukan, petugas-petugas yang bersangkutan akan berurusan dengan saya,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sejak Dilantik, Wako Sudah Larang Pungli

Next Post

Polda Ungkap Praktek Kesehatan Tenaga Asing di Salah Satu Hotel

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In