• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus 54 Kg Ganja Sedang Ditangani Polda

Kasus 54 Kg Ganja Sedang Ditangani Polda

24 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Polda Jambi akhirnya mengambil alih penangganan kasus 54 kilogram ganja kering yang diamankan oleh Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi dari salah satu mobil truk pengangkut bahan kelontongan yang akan dibawa menuju Jakarta dari Aceh beberapa waktu lalu.

Kasus 54 Kg ganja kering asal Aceh yang dibawa dalam mobil truk kontainer bernomor polisi BL 8736 AO dengan sopir bernama Erjinal Ayubi alias Ayubi (30) warga Banda Aceh, kini kasusnya ditangani langsung oleh tim dari Polda Jambi, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, Senin (24/10).

Berita Lainnya

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti yang diamankan di Polresta Jambi. Namun, untuk proses penyidikan lebih lanjut diserahkan ke Polda Jambi.

Saat ini, pihak Polda Jambi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya dan sekarang masih dalam penyidikan dan akan kita juga akan lakukan pengembangan, kata Ade Safari.

Untuk diketahui, dalam kasus ini diamankan seorang tersangka dia adalah Erjinal Ayubi alias Ayubi (30) warga Jalan Banda Aceh Melabu, Desa Melasa Daya Amplam, Kecamatan Log nga Lempung, Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, ganja dibawa dari Aceh ke Medan, selanjutnya ke Pekanbaru kemudian dibawa ke Jambi dengan tujuan Jakarta. Namun demikian, masih dilakukan pengembangan apakah ada yang akan diedarkan di Jambi atau tidak.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Lakukan Pungli PNS Dibekuk

Next Post

11 Pekerja PETI Dikabarkan Tewas

Related Posts

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In