• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
‘Pasutri’ Pengedar Sabu Dibekuk

‘Pasutri’ Pengedar Sabu Dibekuk

24 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang memiliki, menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket atau seberat 38,87gram yang siap diedarkan melalui dua kurirnya yang juga ikut ditangkap polisi.

Pejabat Sementara Urusan Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari kegiatan razia gabungan yang digelar anggota Polresta Jambi di kawasan Pall 10 Jalan Lingkar Barat, pada Sabtu (22/10) yang mengamankan dua kurir narkoba yang mengambil barangnya dari pasangan suami istri itu.

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pada saat razia itu polisi mengamankan dua orang laki laki bernama Salman dan Riko, yang membawa satu paket diduga sabu-sabu yang sempat dibuang oleh Salman, kemudian ditemukan polisi saat razia tersebut.

Dari kejadian itu tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan pengembangan dengan memancing tersangka Aprizal, suami Conni dengan barang bukti ditemukan satu paket sabu-sabu.

Kemudian lagi kasus dikembangkan dan polisi berhasil mengangkap istrinya Aprizal Conni Fransicaa di jalan Bajuri Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan dan dari Conni ditemukan 18 paket sabu-sabu, tujuh plastik klip, satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp.4,5 juta.

Kini pasangan suami istti, Aprizal dan Conni bersama barang buktinya dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya keempat tersangka Salman, Riko dan pasangan suami istri Aprizal dan Conni dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kini kedua pasangan suami istri dan dua kurirnya dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 38,87 gram sabu-sabu masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sudah Berorasi Lama Digedung Dewan, Anggota DPRD tidak Satupun Dikantor

Next Post

Lakukan Pungli PNS Dibekuk

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In