• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Saat Pencoblosan

Ilustrasi. Saat warga binaan di Lapas Karangasem melakukan pencoblosan Pilkada 2020, Kabupaten Karangasem, Bali, (9/12).

Bawaslu Temukan Indikasi Pelanggaran Saat Pencoblosan

9 Desember 2020
in DEMOKRASI, HEADLINE

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan pelaksanaan Pilkada Kota Mataram, Rabu (9/12).

Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri mengatakan, beberapa pelanggaran yang ditemukan bahkan ada dugaan tindak pidana atas laporannya dari salah satu TPS di Pejeruk Kecamatan Ampenan karena ada anggota KPPS yang mengarahkan pemilih untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

“Terhadap hal ini, kami sudah berikan rekomendasi lisan agar anggota KPPS tersebut dikeluarkan. Alhamdulillah, anggota KPPS tersebut sudah langsung diberhentikan,” katanya.

Untuk proses selanjutnya, Bawaslu saat ini akan melanjutkan ke tahapan terkait dugaan tindak pidana. Pasalnya, setiap orang tidak boleh menyuruh, melarang atau memilih calon tertentu apalagi penyelenggara.

Temuan lainnya, kata Hasan, adanya saksi dari salah satu paslon yang bagi-bagi nasi tapi menggunakan tas salah satu paslon. Tadinya Bawaslu mengira itu bagi-bagi ke pemilih, setelah tim turun ke lapangan ternyata itu dibagikan hanya kepada saksi paslon berangkutan bukan pemilih.

“Bagi nasi kepada saksi paslon sah-sah saja, tapi yang dipermasalahkan tas pembungkusnya menggunakan atribut paslon. Karena itu, kami sudah memberikan saran sebab itu tidak diperbolehkan, sehingga mereka sudah mengeluarkan atribut tersebut di luar areal TPS,” katanya.

Saat ini, lanjut Hasan, pihaknya sedang melakukan rekapitulasi apakah ada unsur dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan atau tindak pidana pemilihan lainnya, termasuk indikasi pelanggaran itu terjadi di TPS mana saja.

“Petugas kami saat ini sedang konsentrasi pada tahapan penghitungan dan rekap peholehan suara. Tapi prinsipnya informasi dan temuan pasti kita tindaklanjuti,” katanya.

Terkait dengan itu, pihaknya meminta kepada baik masyarakat maupun paslon yang sudah menyampaikan informasi indikasi pelanggaran bersabar sebab pasti akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

“Kami juga akan menindaklanjuti dengan mengundang mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran untuk klarifikasi bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perlu diingat, kami tidak bisa hanya sebatas dikirimkan foto atau video kemudian langsung menyimpulkan,” katanya.

Sementara menyinggung tentang indikasi pelanggaran politik uang, Hasan menyebutkan, sejauh ini belum ada indikasi ke arah politik uang.

“Tetapi jika ada masyarakat yang menemukan indikasi, silakan langsung lapor ke kami dan kita siap tindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Temuan lainnya, terkait logistik C6 yang tidak sesuai dengan jadwal karena belum tersosialisasikan secara masif ke pemilih, sehingga ada yang datang sebelum dan setelah dari jam yang ditetapkan.

“Setelah kami jelaskan, barulah mereka diperbolehkan masuk TPS. Selain itu ada satu TPS yang roboh di Kecamatan Ampenan, karena angin kencang dan kita sudah meminta TPS tersebut dipindah ke lokasi yang lebih baik,” katanya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Lansia Batanghari Nyoblos Calon Gubernur dan Bupati di Rumah

Next Post

Anggota DPR Beri Catatan untuk KPK

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In