• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Kadis PU Arfan Segera Diadili

KPK melakukan pemeriksaan terhadap Arfan. Foto: Net

Tak Ada Kapok-kapoknya, Anak Buah Zumi Zola Ini Kembali Divonis 4 Tahun

17 Desember 2020
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

JAMBI, AP – Bekas Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan kembali divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Setelah sebelumnya divonis 3,6 tahun dalam kasus suap RAPBD Jambi 2017-2018 yang menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli.

Kali ini Arfan divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan atas kasus gratifikasi uang suap pengesah RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 sebanyak Rp2,6 miliar.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/12). Majelis Hakim diketuai Yandri Roni sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana penjara selama empat tahun denda Rp200 juta, subsidair 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, terdakwa Arfan secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Bina Marga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu

Dalam persidangan itu juga terbukti, terdakwa Arfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah secara bersama-sama beberapa kali menerima gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kabid Binamarga 2014-2017 dan sebagai Plt Kadis PUPR 29 Agustus hingga November 2017.

Selain pidana penjara, Arfan juga dituntut dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.

Saat ini penyidik KPK masih terus mengembangkan kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dengan telah menetapkan sejumlah tersangka baik yang sudah diproses persidangan maupun yang dalam tahap penyidikan dan kini KPK juga terus memeriksa saksi-saksi untuk menjerat tersangka lainnya. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

2 Orangutan yang Diselundupkan ke Thailand Dibawa Pulang ke Jambi

Next Post

33 Anggota Brimob Korban Bus Terguling Muara Emat, 1 Orang Masih di Ruang ICU

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In