• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Buron Selama 4 Tahun, Bos Minyak Ilegal Bajubang Digelandang ke Lapas Jambi

Buron Selama 4 Tahun, Bos Minyak Ilegal Bajubang Digelandang ke Lapas Jambi

7 Januari 2021
in DAERAH, HEADLINE

Jambi – Tim Tangkap buronan Kejaksaan tinggi (Tabur Kejati) Jambi menangkap seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus minyak ilegal sebanyak dua ton minyak jenis solar yang dihukum pidana enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terpidana bernama Gunardi (44) alias Gun yang merupakan bos minyak ilegal itu kabur dan tidak menjalani hukuman enam bulan penjara sehingga buronan selama empat tahun jadi DPO kejaksaan akhirnya ditangkap di kediamannya di Kota Jambi,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, Kamis (7/1).

Berita Lainnya

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Gun ditangkap di kawasan 16 Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada pukul 10.30 WIB dan saat ini langsung dieksekusi dan ditahan ke rutan Lapas Klas II A Jambi untuk menjalankan hukumannya.

Pada saat ditangkap terpidana Gunardi alias Gun tidak melakukan perlawanan dan cukup kooperatif dan langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk menjalani hukumannya di lapas.

Terpidana Gun merupakan pelaku tindak pidana kasus pasal 53 huruf c UU 22 tahun 2001 tentang Migas, dimana pada tahun 2013 pelaku menyimpan atau menguasai minyak tanpa dokumen resmi dan dihukum enam bulan penjara dan di denda Rp500 juta subsider satu bulan penjara.

Gunardi telah menyimpan BBM jenis solar sebanyak dua ton solar dan 17 jerigen solar yang disimpan di lokasi penimbunan di kawasan Tempino Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang kemudian ditangkap polisi hingga menjalani dan mendapatkan hukuman tetap keputusan Mahkamah Agung dengan hukuman enam bulan penjara, namun pelaku tidak menjalankan melainkan kabur dan menjadi buronan kejaksaan.

Selama empat tahun terpidana Gunardi alias Gun hidup berpindah tempat tinggal mulai dari Kabupaten Muarojambi dan akhirnya menetap di kawasan 16 Mayang Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Di Kota Jambi akhirnya terpidana Gun berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Tabur Kejati Jambi,” kata Lexy.(*)

ShareTweetSend
Previous Post

Alasan Zola Ajukan PK Karena Kekhilafan Hakim Pengadilan

Next Post

Polisi Grebek Gudang Minyak Ilegal, Diduga Diedarkan ke Pedagang Pertamini Kota Jambi

Related Posts

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

Pemkot akan Tambah Pos Pemadam dan Armada Penanggulangan Bencana

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In