• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 29, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Kembangkan Penyidikan Praktik Kecantikan Ilegal

Polda Kembangkan Penyidikan Praktik Kecantikan Ilegal

25 Oktober 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Polda Jambi terus mengembangkan kasus praktik kecantikan illegal dengan tenaga medis Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang berhasil diungkap polisi pada Sabtu (22/10) lalu  di salah satu kamar hotel berbintang di Kota Jambi.

Rencananya penyidik akan memintai keterangan dari managemen hotel berbintang yang terletak di kawasan Pasar Jambi itu dan surat panggilan sudah dikirimkan kemarin, kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Guntur Guntoro, di Jambi Selasa.

Berita Lainnya

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Pemeriksaan dijadwalkan Rabu (26/10) di Mapolda Jambi sekaligus memeriksa saksi lainnya yang diperlukan untuk melengkapi berkas tiga orang diduga sebagai pelakunya yakni seorang tenaga medis WNA dan dua warga Jakarta dan Jambi sebagai pemodal praktik tersebut.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah LF (34) yang mengaku sebagai perawat Rumah Sakit Rong Cheng Xian Yi Yuan, Tiongkok dan kemudian ML (25) warga Jalan Yunus Sanis, Kecamatan Jelutung serta VC (45) warga Pluit Timur, Jakarta Utara keduanya sebagai pemodal.

Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pihak hotel mengetahui praktek kecantikan illegal yang dilakukan LF, ML dan VC di salah satu kamar hotel tersebut.

Jika terbukti ada perjanjian tertentu antara ketiga tersangka dengan managemen hotel, atau bahkan pemilik hotel maka hal tersebut merupakan pelanggaran pidana.

“Sejauh ini, tersangka mengaku tidak ada perjanjian atau komunikasi apapun dengan hotel tetapi kita akan tetap mendalaminya lebih dulu,” kata Guntoro.

Mereka ditangkap di salah satu kamar hotel berbintang kawasan Pasar Jambi, pada Sabtu 22 Oktober lalu sekira pukul 12.30, saat itu LF sedang melayani pasiennya dan dia sudah melaksanakan aksinya itu sejak Agustus lalu.

Sampai saat ini sudah ada tercatat sebanyak 74 orang pasien yang sudah ditangani oleh LF dan akhirnya praktik itu terungkap oleh kepolisian dan penyelidikan pun dilakukan selama dua minggu.

Pada saat penangkapan, penyidik sengaja memesan salah satu kamar dengan lantai yang sama, untuk memudahkan penangkapan dan saat digerebek ada dua pasien di sana. Sementara LF sedang menangani salah satunya dan dalam kamar itu juga ada pelaku ML dan VC.

“Karena sudah tertangkap tangan, ketiganya tidak bisa mengelak dan hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolda Jambi,” kata Guntoro.

Atas perbuatannya, ketiganya bakal dikenai UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 29 tentang praktik kedokteran. Kemudian UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Sindikat Penipuan CPNS Ditangkap

Next Post

Usman Ermulan Ajak Pemuda Politik Bersih

Related Posts

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In