• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Korban Pesawat Jatuh

Prabowo Subianto. Foto: Net

Prabowo Digugat Warga Kavling TNI AL

19 Juli 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya bereaksi soal gugatan warga terhadap Menhan Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal tanah kavling berlokasi di Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat (Jabar) dan Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kemhan dalam keterangan tertulisnya, menyampaikan, kewenangan keputusan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berada pada pengelola barang, yakni Menterian Keuangan (Menkeu).

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

“Dalam pengelolaan BMN, kewenangan keputusan pemindahtanganan BMN berada pada pengelola barang. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang hanya berwenang mengusulkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tulis Kemhan dilansir dari Gatra.com, Senin (19/7).

Kemhan menyebut bahwa urusan tersebut merupakan kewenangan Menkeu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD.

“[Sesuai ketentuan tersebut] kedudukan Menhan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) adalah selaku Pengguna Barang, sedangkan Pengelola BMN adalah Menteri Keuangan,” ujarnya.

Selaku pengguna barang, Menhan berkewajiban melakukan pengamanan aset tanah, baik pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.

“Untuk itu, menyikapi gugatan terkait Kavling Pangkalan Jati, Kemhan akan mengikuti prosedur hukum di PTUN,” ujar Kemhan.

Dalam pernyataanya, Kemhan menjelaskan bahwa Kavling Pangkalan Jati merupakan BMN yang diperoleh melalui pembebasan tanah masyarakat oleh TNI AL pada tahun 1960 sampai dengan tahun 1965 dengan menggunakan dana APBN.

Pada 2012, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) mengajukan permohonan pemindahtanganan hak atas tanah kavling menjadi milik pribadi melalui surat Nomor: R/249-09/27/71Set tanggal 6 Desember 2012 dengan cara penjualan kepada penghuni atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Panglima TNI.

Atas dasar surat Kasal, Panglima TNI melalui Surat Nomor: B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 mengajukan permohonan pemindahtanganan dengan cara penjualan atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Menhan.

Menindaklanjuti surat Panglima TNI, pada 2014, Menhan mengajukan permohonan pemindahtanganan tanah TNI AL di Pangkalan Jati Jakarta Selatan kepada Menkeu dengan Surat Nomor: B/1847/M/X/2014 tanggal 17 Oktober. Namun, hingga saat ini tidak ada persetujuan penjualan aset BMN TNI AL di Pangkalan Jati, Jakarta Selatan.

Kemhan menyampaikan keterangan tersebut menanggapi gugatan warga Kavling TNI AL Pangkalan Jati yang diwakili Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi terhadap Menhan Prabowo Subiano di PTUN Jakarta.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 165/G/TF/2021/PTUN.JKT tertanggal 13 Juni 2021? dalam laman SIPP PTUN Jakarta, pemohon meminta agar pengadilan mengabulkan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, memohon agar pengadilan menyatakan tindakan Tergugat (Menhan Prabowo) yang tidak menerbitkan Surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, sebagaimana surat Panglima TNI No. B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan danatau pejabat pemerintahan.

“Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atas lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, dan terletak di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan,” ujar pemohon.

ShareTweetSend
Previous Post

Jamaah An-Nadzir Rayakan Idul Adha Hari Ini

Next Post

Tiga Pegawai Dinas Pendidikan Pungli ke Kepsek, Modusnya..

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In