• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dugaan Pungli Tambahan Transportasi JCH Kerinci-Jambi PP, Mulai Menguap

Tiga Pegawai Dinas Pendidikan Pungli ke Kepsek, Modusnya..

19 Juli 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JABAR – Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SH, EA, dan AD di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala sekolah dasar (SD). Hasil dari pungli itu, ketiga pelaku meraup uang Rp11.500.000.

Kepala Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar M Yudi Ahadiat mengatakan, ketiga pelaku telah ditangkap tim pekan lalu.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Kasus itu terbongkar usai Satgas Saber Pungli Jabar menerima informasi dari masyarakat.

Tim, kata M Yudi Ahadia, kemudian melakukan penelusuran dan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga ASN tersebut. Kasus pemerasan terhadap kepala sekolah ini terjadi di dua kecamatan, yakni Pangalengan dan Kertasari.

“Ketiga ASN itu sudah kami periksa. SJ bertugas sebagai Korwil Kecamatan Pangalengan, EA selalu pengawas SD di Pangalengan, dan AD Korwil Kecamatan Kertasari,” kata Kabid Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/7/2021).

M Yudi Ahadiat menyatakan, total 70 SD di Kecamatan Pangalengan dan Kertasari. Namun, belum semua sekolah dimintai uang oleh ketiga orang ASN tersebut. Setiap kepala SD diminta uang Rp150.000 hingga Rp200.000.

Pelaku SJ, ujar M Yudi Ahadiat, yang menginstruksikan untuk meminta uang kepada para kasek.

“Tiga ASN itu diduga kuat melakukan pungli terhadap kepala SD. Total dana yang terkumpul baru Rp11.650.000,” ujar M Yudi Ahadiat.

Modus pungli, tutur Kabid Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Jabar, pelaku meminta uang terkait verifikasi pembuatan kurikulum tingkat satuan Pendidikan (KTSP).

“Itu (pungli) untuk mempermudah verifikasi. Tapi masih kami lagi dalami (modus dan motifnya). Jadi kami lakukan pemeriksaan, uang itu belum ada aliran, jadi masih dari kepsek ke (tiga) oknum itu,” tuturnya.

M Yudi Ahadiat mengatakan, ketiga ASN tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan.

“Yang bersangkutan (tiga ASN terduga pelaku pungli) tidak ditahan, tidak tersangka, hanya terperiksa. Karena ini belum selesai, lagi dilakukan pendalamaan, setelah itu digelar di (rapat) yustisi saber pungli,” ucap M Yudi Ahadiat.

ShareTweetSend
Previous Post

Prabowo Digugat Warga Kavling TNI AL

Next Post

Mendagri Tito Ingatkan Satpol PP: Jangan Seperti Preman

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In