• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Pencuri Sepeda Motor Pajangan Toko

Polisi Muarojambi Tangkap Pencuri dan Penadah Motor

19 Agustus 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Tim Reskrim Polres Muarojambi dan Polsek Kumpeh Ulu meringkus dua orang pelaku pencurian dan penadah sepeda motor kambuhan di lokasi pelariannya di Muratara, Sumatera Selatan.

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, berikut barang bukti,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, Kamis (19/8).

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Tersangka yang ditangkap Nek (31), warga Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Dari tersangka pertama diamankan kendaraan sepeda motor NMAX dan beberapa buah ponsel.

Dalam aksinya, tersangka Nek sempat menjual sepeda matik curian tersebut kepada penadah yang berada di Sumsel seharga Rp8 juta.

Setelah dilakukan pengembangan petugas juga berhasil mengamankan seorang penadah barang curian tersebut, bernama Amd (42) tinggal di daerah yang sama.

“Alhamdulillah penangkapan berjalan mulus tidak ada hambatan dan mencari barang bukti juga mudah untuk didapatkan,” katanya.

Dijelaskan Kapolres, barang curian itu oleh Amd berencana menjual kembali motor itu sekitar Rp13 juta. Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah melakukan aksinya tiga kali.

Motif aksi kejahatan itu, karena Nek terlilit masalah ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.

Pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yakni kasus pencurian, dengan vonis tujuh tahun penjara.

“Setelah keluar dari penjara, dia melakukan aksinya lagi,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Aksi terakhir yang membuatnya kembali ke sel tahanan dilakukan tersangka di kawasan Kasang Pudak Jambi akbat melakukan pendurian motor NMAX nopol BH-3367-YZ berikut STNK-nya serta satu unit Honda Vario. Pelaku juga menggondol tiga unit ponsel milik korbannya.

Akibat perbuatannya pelaku Nek terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun. Sedangkan Amd selaku penadah barang curian terancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Provinsi Terbanyak Kasus Penyelundupan Benur

Next Post

Suku Bunga Acuan Ditahan, BI Optimalkan 6 Bauran Kebijakan

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In