• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 20, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eri Dahlan Dipaksa Sy Fasha

Syarif Fasha. Foto: Net

Mulai Senin Wajib Taat PPKM Level 4 Kota Jambi, Melanggar Kena Denda Rp5 Juta

21 Agustus 2021
in DAERAH

Kota Jambi – Pengetatan PPKM level 4 di Kota Jambi bakal dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus tahun 2021 selama 7 hari.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyampaikan hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi selama pengetatan PPKM level 4 berlangsung.

Berita Lainnya

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Sehingga apotek, toko sembako, transportasi dan sebagainya masih bisa beroperasi.

Sedangkan sektor non-esensial, seperti usaha kuliner, toko furnitur, toko elektronik, wisata, dan sebagainya, harus tutup selama 7 hari.

“Lebih baik kita tutup dulu seminggu. Kalau nanti kondisi jauh lebih baik, semua usaha akhirnya bisa bergerak bebas lagi. Tentu tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Pemkot Jambi mengancam akan mengenakan sanksi denda Rp5 Juta kepada pihak yang melanggar pertama kali. Dapat pula mencabut izin usaha yang melanggar kebijakan selama 7 hari tersebut.

“Kalau sampai tiga kali, akan langsung cabut izin usahanya. Ini tujuannya untuk ekonomi kita ke depan bisa lebih baik,” kata Fasha.

Ia pun mengatakan dinas pemerintahan yang bisa beroperasi di kantor, hanya yang berkaitan dengan bidang kesehatan, penanganan bencana, sosial, dan emergency.

“Untuk dinas pendidikan, perizinan, sekretariat daerah, dan dinas lainnya akan WFH (work form home). Sebagian besar PNS nanti akan WFH,” katanya.

Dalam pengetatan PPKM level 4, penyekatan perbatasan atau jalan masuk Kota Jambi juga dilakukan. Ada sebanyak 4 titik penyekatan, yakni di sekitar Pal 11, Simpang Rimbo, Auduri I dan Auduri II.

Fasha menyampaikan pihak yang bisa masuk dan keluar Kota Jambi harus memiliki kepentingan esensial dan kritikal. Sedangkan terkait non-esensial dilarang beroperasi sementara.

“Untuk Sembako dan obat-obatan, serta bahan bangunan, yang termasuk dalam esensial akan tetap dibuka,” kata Fasha.

Selain kepentingan tadi, pihak yang bisa masuk dan keluar Kota Jambi harus sudah divaksinasi COVID-19, dan memiliki surat keterangan bebas dari COVID-19 berdasarkan hasil swab antigen.

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Akui Surat Minta Sumbangan Tertanda Gubernur adalah Asli

Next Post

Insentif Nakes Sarolangun Cair Minggu Depan

Related Posts

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

Daftar 18 Pejabat Batang Hari Dilantik Fadhil Arief

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In