• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPK Buka Seleksi Lima Jabatan Strategis

Gedung KPK/net

Sofyan Ali Mangkir Dari Pemeriksaan KPK

11 September 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Anggota DPR RI fraksi PKB, Sofyan Ali, mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus suap RAPBD Jambi Tahun 2017 – 2018, yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat kemarin (10/9).

Sofyan Ali dijadikan saksi, karena pada tahun 2017 lalu dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 – 2019.

Berita Lainnya

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Pantauan di Mapolda Jambi, sejak pukul 10.00 WIB hingga petang, tidak terlihat Sofyan Ali hadir pada pemeriksaan tersebut. Berbeda dengan sejumlah saksi lainnya memenuhi panggilan oleh penyidik KPK.

Ali Sofyan menyampaikan ketidakhadirannya di Polda Jambi, bukan karena direncanakan atau disengaja. Melainkan ada halangan yang membuat dia tidak bisa hadir.

“Karena saya berhalangan. Dan saya sudah konfirmasi kepada penyidik KPK untuk tidak bisa hadir,” ujarnya.

Perlu diketahui, KPK mengagendakan pemeriksaan 8 Anggota DPRD periode tahun 2014 – 2019 terkait kasus suap tersebut.

“Kita kembali agendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Adapun 8 orang yang dimaksud, yaitu Sofyan Ali, Bustami Yahya, Sanuddin, Hasim Ayub, Salim, Munta Lia, dan Mauli.

ShareTweetSend
Previous Post

Pemerintah Harus Dengarin Kata Bang Usman Ermulan, Asli! Gak Pernah Meleset

Next Post

Warga Kota Jambi Diduga Jadi Korban Pungli, Maulana: Kalau Ada Bukti Kita Tindak

Related Posts

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In