• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Jambi Tangkap Bandar Sabu-Sabu

Modus Baru Pelaku Ilegal Drilling Pakai Mobil Air

4 Oktober 2021
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Anggota Satreskrim Polres Muarojambi menangkap pelaku pengangkut minyak ilegal hasil ilegal drilling di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

Untuk mengelabui petugas modus yang digunakan adalah memakai mobil mobil pengangkut air bersih.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

“Kasus ini sedikit unik karena pelaku memakai mobil bertuliskan ‘air bersih’ yang isi sebenarnya adalah minyak ilegal hasil ilegal drilling dan hal itu dipakainya untuk mengelabui petugas di jalan agar bebas dari razia kepolisian,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Senin (4/10).

Pelaku yang diamankan yakni Fredyanto (38) warga Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi merupakan supir mobil minyak ilegal yang disulap menjadi mobil pengangkut air dan ditangkap pada akhir pekan kemarin oleh tim Satreskrim Polres Muarojambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja, mengatakan modus pelaku untuk bisa aman melancarkan aksinya sudah mendesain mobil truk tangki minyak menjadi air agar tidak diketahui petugas namun setelah ditelusuri informasinya ternyata mobil tersebut membawa minyak ilegal bukan air bersih seperti yang tertulis di badan mobil itu.

“Modus ini tergolong baru dilakukan agar polisi tidak curiga atas kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Muarojambi,” kata Yuyan.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dia menjelaskan asal minyak ilegal tersebut dari Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang akan dikirimkan ke Provinsi Riau sebanyak 4 ton.

Pelaku sudah melakukan aktivitas ilegal drilling ini kurang lebih hampir dua tahun dan pada kali ini berhasil diungkap polisi aksinya.

Pelaku satu kali jalan membawa minyak ilegal tersebut diupah sebanyak Rp1,8 juta dan atas perbuatannya tersangka Fredyanto dikenakan pasal 52 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

PLN Pastikan Butuh Batu Bara untuk Pembangkit Listrik

Next Post

MTQ Diyakini Tingkatkan Ekonomi Warga Tanjung Jabung Barat

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In