• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bagaimana Proyeksi Harga Batu Bara Dunia

Ekspor Batu Bara Anjlok 61 Persen Akibat Larangan

16 Februari 2022
in NASIONAL

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor batu bara RI merosot 61,14 persen pada Januari 2022 dibandingkan Desember 2021. Sedangkan secara tahunan, nilai ekspor minus 22,59 persen.

Salah satu penyebabnya karena larangan ekspor batu bara sepanjang bulan lalu oleh Kementerian ESDM.

Berita Lainnya

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa (Disjas) BPS Setianto menyatakan nilai ekspor batu bara pada Januari 2022 sebesar US$1,07 miliar, sedangkan pada Desember 2021 ekspor batu bara senilai US$1,61 miliar.

“Penurunan ekspor batu bara tidak semata-mata karena larangan ekspor, mungkin ada pengaruh atau indikator lain seperti harga internasional,” katanya, Rabu (16/2).

Sedangkan secara volume, BPS mencatat ekspor baru bata RI anjlok 59,12 persen dibandingkan Desember 2021 atau anjlok 61 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sayangnya, ia mengaku tak melakukan kajian mendalam terkait dampak larangan terhadap kinerja ekspor batu bara.

“Kami tidak melakukan analisis terkait dengan larangan ekspor pada awal Januari lalu,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara pada Januari lalu, buntut dari krisis batu bara PT PLN (Persero).

Awalnya, larangan ekspor dicanangkan sepanjang Januari 2022. Namun, kemudian larangan dicabut usai mendapat protes dari berbagai negara dan kalangan pengusaha.

Langkah tersebut diambil pemerintah karena banyak pengusaha bandel yang enggan menyetor kewajiban DMO batu bara mereka ke PLN. Padahal, aturan mengharuskan mereka menyisihkan 25 persen dari produksi untuk kebutuhan dalam negeri.

ShareTweetSend
Previous Post

Neraca Perdagangan RI Surplus 930 Juta Dolar AS

Next Post

Haris Hadiri Pisah Sambut, Kata Kepala RRI: Bapak Orang yang Merakyat

Related Posts

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In