• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kok Bisa Indonesia Masuk Daftar Negara Zona Merah, Pada Ngapain?

Jokowi Membangkang Konstitusi Jika Ngotot Jabat Lebih 10 Tahun

7 Maret 2022
in DEMOKRASI

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menentang konstitusi dan berada di luar hukum bila berkukuh memperpanjang masa jabatannya lebih dari 10 tahun atau 2 periode.

Sikap itu mereka sampaikan untuk menolak wacana penundaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh beberapa ketum parpol belakangan ini.

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

“Jika kemudian hari masa jabatan presiden betul-betul diperpanjang dan melebihi ketentuan konstitusi, yaitu 10 tahun, pemerintahan Presiden Jokowi jelas berada di luar hukum dan membangkangi konstitusi,” kata BEM UI dalam keterangan resminya dikutip pada Senin (7/3).

BEM UI menegaskan bahwa konstitusi yakni UUD 1945 merupakan dasar hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 hadir sebagai bukti Indonesia tengah menjalankan konsepsi negara hukum.

Karenanya, mereka mempertanyakan Jika pemerintah dijalankan di luar konstitusi, seharusnya wajib mempertanyakan lagi konsepsi negara hukum republik ini.

“Apakah kita betul-betul negara hukum?” tanya BEM UI.

Lebih lanjut, BEM UI menilai hanya negara-negara yang jauh demokratis yang kerap memain-mainkan masa jabatan pejabatnya. Mereka mencontohkan negara Guinea yang berujung pada kudeta militer ketika terjadi perpanjangan masa jabatan presiden.

BEM UI beranggapan bermain-main dengan agenda perpanjangan masa jabatan, sangat memungkinkan memicu lahirnya permasalahan-permasalahan yang lain.

“Semakin menimbulkan keadaan buruk seperti perpecahan dalam sistem pemerintahan dan masyarakat,” kata mereka.

Di sisi lain, BEM UI tak menerima pelbagai alasan yang kerap menjadi dalih pengusul wacana penundaan pemilu belakangan ini. Salah satunya mereka mengkritisi alasan pemilu ditunda karena pandemi Covid-19.

BEM UI menilai bila pemerintah khawatir terhadap penyebaran virus, semestinya memikirkan alternatif lain dalam mekanisme pemungutan suara yang lebih aman dan sehat.

“Bukan menunda pemilu dengan dasar-dasar yang lemah. KPU dapat belajar dengan negara tetangga, Filipina, yang berhasil menyelenggarakan pemilu secara digital dengan biaya yang lebih murah,” kata mereka.

BEM UI juga mengkritisi alasan penundaan pemilu karena masyarakat menghendaki perpanjangan periode. Mereka menegaskan bahwa dalih ini jelas tak berdasar.

Hal ini lantaran, sampai saat ini belum ada publikasi resmi dari berbagai partai politik mengenai apakah benar mayoritas masyarakat Indonesia mendukung perpanjangan masa bakti presiden.

“Argumentasi nihil substansi ini akan menerabas konstitusi dengan menjual nama rakyat,” ujarnya.

Tak hanya itu, mereka juga mengkritisi biaya pemilu yang terlalu besar di tengah pemulihan ekonomi. Diketahui, KPU telah mengajukan rencana anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun. Meski angka ini telah merosot tajam dari 119 triliun yang menjadi usulan awal. Namun angka ini naik tiga kali lipat dibanding dana Pemilu 2019.

“Maka, sudah sewajarnya KPU dapat melaksanakan pemilu sesuai dengan anggaran pemilu untuk tahun 2024. Di sisi lain, pemilu secara digital dapat kembali dipertimbangkan sebab dapat menjadi upaya untuk meringankan anggaran,” kata mereka.

ShareTweetSend
Previous Post

Jahari Sitepu Langsung Pecat Pegawai Lapas Terlibat Narkoba

Next Post

Sunanto Sebut SE Yaqut Pengatur Pengeras Suara Adzan Adopsi Muhammadiyah

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

11 April 2025
BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

5 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In