• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Harga Batu Bara Januari Turun

Izin Dicabut, 50 Perusahaan Keberatan

1 April 2022
in NASIONAL

JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin menyampaikan, sebanyak 387 izin usaha pertambangan (IUP) telah dicabut.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 250 merupakan IUP mineral dan 137 IUP batu bara.

Berita Lainnya

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

“Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM periode 2 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 ada 250 IIUP mineral dan 137 IUP batu bara, total 387,” katanya, Jumat (1/4).

Selanjutnya, dari 387 izin yang dicabut, sebanyak 50 perusahaan secara resmi telah menyampaikan keberatan. Sebanyak 50 perusahaan ini terdiri dari 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batu bara.

“Dan pihak-pihak yang menyampaikan keberatan ini sudah kami terima dengan baik, sudah kami komunikasikan dan sudah juga secara resmi dibalas suratnya oleh BKPM,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencabutan izin dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai Ketua Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 1 Tahun 2022.

“Dalam konteks ini ada Keppres Nomor 1 Tahun 2022 yang membentuk satgas. Satgas ini ketuanya Menteri Investasi/Kepala BKPM, anggotanya Menteri ESDM, Menteri ATR dan Menteri LHK. Sebetulnya yang mencabut ini adalah satgas di mana satgas ketuanya adalah Menteri Investasi,” katanya.

ShareTweetSend
Previous Post

Kata Anak Buah Al Haris: Konstruksi Tol Betung-Jambi Dimulai Tahun Ini

Next Post

Syarat Mudik, Ketua Satgas Covid-19 Sebut Anak Usia 6 Wajib Vaksin ke-2

Related Posts

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

Meriah dan Sukses, HPN Riau Lahirkan Deklarasi Bersama

10 Februari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Usman Ermulan: Alangkah Hinanya Indonesia Jadi Tempat Pembuangan Barang-barang Bekas

1 Februari 2025
Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

Pertemuan Journalist Divers – Kementerian Kelautan dan Perikanan Melahirkan Keinginan Luhur

18 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In