• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menko Luhut Minta Lansia Tidak Keluar Rumah Sebulan

Menko Luhut Pandjaitan

Delapan Jabatan Diemban Luhut di Era Jokowi, Ini Dia..

9 April 2022
in NASIONAL

JAKARTA – Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Total sudah 8 jabatan dipegang menteri yang disebut publik menteri segala urusan ini.

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan diangkat menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022 sebagaimana salinannya dilihat pada Sabtu (9/4/2022).

Kedudukan dan tugas SDA diatur di Pasal 4 dan Pasal 5.

Adapun susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional diatur di pasal-pasal selanjutnya. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Seperti diketahui, menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi merupakan Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Dari rangkuman Pojoksatu.id, total sudah ada 8 jabatan yang pernah diemban Luhut Binsar Panjaitan dalam masa Presiden Jokowi ini.

Apa saja jabatan Luhut Panjaitan itu? Berikut daftarnya:

1. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada 2018.

Penunjukan Luhut disahkan lewat Keppres No. 24 Tahun 2018.

Tugas tim yang dipimpin Luhut ialah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Tim tersebut juga bertugas menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

2. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni. Kebijakan ini turut menetapkan 15 danau prioritas.

Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

3. Wakil Ketua KPC-PEN

Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Komite ini dibentuk pada 20 Juli 2020 sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

4. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4.

5. Menteri Ad Interim

Tercatat, Luhut pernah menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim pada 2016 menggantikan Arcandra Tahar.

Luhut pernah menjabat Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020 saat menggantikan sementara Budi Karya Sumadi.

Pada 2020 juga Luhut juga ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo.

6. Menko Marves

7. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta -Bandung

Presiden Jokowi resmi menunjuk Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin Luhut Panjaitan dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan.

8. Ketua Dewan SDA Nasional.

ShareTweetSend
Previous Post

Aset Tommy Soeharto Dilelang Ulang Sri Mulyani

Next Post

BLT Minyak Goreng Bisa untuk Modal Usaha

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In