• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Minyak Sawit Jadikan Indonesia Produsen Nomor Satu Biodiesel

BLT Minyak Goreng Memang Tepat, Sampai Kapan?

11 April 2022
in DAERAH

JAKARTA – Persoalan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng mendapat sorotan dari Achmad Nur Hidayat MPP, Pakar Kebijakan Publik dan Ketua Pusat Studi Ekonomi Politik UPN Veteran Jakarta.

Di satu sisi, ia mengapresiasi langkah ini lantaran harga minyak goreng saat ini dilepas pada mekanisme pasar sehingga subsidi yang bersifat langsung menyasar target tertentu terbilang tepat. Kendati demikian, kebijakan ini bukan sesuatu yang sifatnya dapat terus berlangsung secara berkelanjutan.

Berita Lainnya

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

“Saat ini mulai digulirkan BLT Minyak Goreng dengan besaran Rp300 ribu untuk tiga bulan kepada masyarakat. Ini patut diapresiasi karena untuk kondisi saat ini di mana harga minyak goreng dilepas pada mekanisme pasar, targeted subsidi lebih tepat. Permasalahannya adalah distribusi harus tepat sasaran. Namun, pertanyaannya sampai kapan?” kata Achmad pada Senin (10/4/2022).

Dia kemudian berpindah pada situasi di kalangan masyarakat dan UMKM yang menggunakan minyak goreng berbahan sawit (crude palm oil) sebagai bahan utama. Menurutnya, konsumsi terhadap komoditas terbesar Indonesia ini sulit digantikan dengan minyak goreng jenis lain yang harganya jauh lebih mahal.

Di sisi lain, tak ada jaminan ke depan mengenai harga minyak goreng yang mungkin masih akan terjadi fluktuasi.

“Kita tidak akan pernah tahu berapa tingkat harga ke depan sehingga dikhawatirkan harga minyak goreng makin tidak terkendali,” imbuhnya.

Aspek mengganjal lainnya, kata Achmad, adalah fakta bahwa minyak goreng tidak termasuk bahan pangan yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021. Padahal, jika dimasukkan secara spesifik agar terpisah dari CPO untuk penggunaan industri, pengendalian harga minyak goreng ini akan lebih mudah untuk dilakukan.

Terlebih, bila mengingat kekuasaan yang dimiliki oleh presiden, seyogianya pemimpin negara ini dapat menginstruksikan untuk memproduksi minyak goreng yang ditangani oleh BUMN dari hulu sampai hilir sehingga negara bisa mempunyai stok untuk mengendalikan harga.

“Walaupun kebijakan ini tentu akan sangat mengganggu bagi produsen-produsen yang sudah ada, ini adalah langkah yang tepat karena selain negara dapat mengendalikan harga, negara juga akan mendapatkan pendapatan yang bisa digunakan untuk membiayai program kerja pemerintah,” tutur dia.

Dengan skema ini, surplus yang didapatkan tahun lalu dari sektor minyak kelapa sawit tidak hanya akan dinikmati oleh swasta, tetapi negara juga akan mendapatkan pemasukan selain dari pajak yang dikenakan kepada produsen CPO.

“Tentunya jika pemerintah mempunyai will yang kuat untuk menyejahterakan masyarakat, ini bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Dengan anggaran senilai BLT migor, tentunya dapat membiayai pembangunan dan modal kerja BUMN yang khusus memproduksi CPO dari hulu sampai hilir,” tutup Achmad.

ShareTweetSend
Previous Post

Jangan Ada Lagi Spekulasi Jokowi Tiga Periode

Next Post

UIN Persilahkan Mahasiswa Sampaikan Aspirasi dengan Santun

Related Posts

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In