• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dishub Revisi Perda Angkutan Batubara

Truk Batu Bara Dilarang Operasi saat Mudik Lebaran

19 April 2022
in DAERAH

JAMBI – Truk pengangkut batu bara di Jambi sementara waktu dilarang beroperasi pada puncak arus mudik dan balik Lebaran 2022 agar memberikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran para pemudik saat melintas di provinsi ini.

“Selama ini yang menjadi permasalahan kemacetan di Jalan Lintas Provinsi Jambi adalah truk batu bara, namun untuk arus mudik dan balik Lebaran 2022 nanti truk batu bara akan kita larang beroperasi sementara waktu,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi pada Selasa (19/4).

Berita Lainnya

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

Direktorat lalulintas Polda Jambi mengambil langkah ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2022 di Provinsi Jambi. Truk pengangkut batu bara dan angkutan barang lainnya terhitung sejak 28 April-9 Mei 2022 dilarang beroperasi.

“Bukan hanya mobil angkutan batu bara saja, mobil angkutan barang juga dibatasi dan yang boleh melintas hanya mobil pengangkut sembako dan bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diberlakukan agar arus mudik dan balik lancar,” katanya.

Ia mengatakan apabila sopir truk angkutan batu bara dan angkutan barang melanggar ketentuan tersebut, maka Ditlantas Polda Jambi akan memberikan tindakan tegas.

Menurut dia, sanksi bisa berupa pencabutan izin operasional dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, BPTD, dan Ditlantas Polda Jambi.

“Kebijakan ini masih menunggu Surat Edaran Gubernur Jambi,” kata dia.

ShareTweetSend
Previous Post

Waw, Segini THR Jokowi dan Ma'ruf Amin Tahun Ini

Next Post

Pelajar Muara Sabak Timur Ditemukan Gantung Diri

Related Posts

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

Al Haris Rombak Kabinet Jambi Mantap, Kadis Kesehatan Jadi Staf Ahli

19 Mei 2025
Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

Fadhil Arief Tampil Stylish dengan Batik Jambi

17 Mei 2025
No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

No Tipu-tipu, Kabid PUPR Tengok Langsung Kondisi Rumah Tidak Layak Huni, Tim Investigasi Dikerahkan

15 Mei 2025
Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

Ayuk Zulva Dilantik Jadi Pejabat Teras PKK dan Posyandu Batanghari, Fadhil Arief: Selamat!

14 Mei 2025
Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In