• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pegawai Dinkes Datangi Kejaksaan

Pegawai Dinkes Datangi Kejaksaan

1 November 2016
in MILENIAL

Terkait Penahanan TG Atas dugaan Korupsi /// Kecil

Kerinci, AP – Pasca penahanan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) berinisial TG, oleh pihak kepolisian Resort Kerinci, senin (31/10) lalu, saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh.

Berita Lainnya

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

Namun, Kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Selasa (01/10), kemarin, mendadak diramaikan oleh sejumlah pegawai dinas kesehatan kabupaten Kerinci. Meskipun demikian, sejumlah pegawai ini, hanya duduk-duduk saja di kantor Kejaksaan.

Sebelum kedatangan sejumlah pegawai ini, didahului oleh kepala dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci, Amsal Rabit, yang langsung menuju ruangan Kasi Pidsus. Dugaan sementara, kehadiran kepada Dinas tersebut, terkait pemeriksaan terhadap TG yang merupakan PPK proyek pembangunan Puskesmas Bukit Kerman.

Salah seorang PNS dinas kesehatan, Padli, mengatakan kedatangan mereka bukan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan korupsi puskesmas Bukit Kerman.

“Bukan, kami nggak ikut diperiksa, cuma  mau nengok saja,” singkat Padli.

Untuk diketahui, Sebelumnya, Senin (31/10) Polres Kerinci, telah menahan TG, dengan dakwaan dugaan penyimpangan pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, tahun anggaran 2014, yang telah merugikan keuangan negara.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kerinci, AKBP. Muhammad Ali Hadinur melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Dedi Kurniawan. Menurut dia, tersangka TG ditahan setelah melalui pemriksaan selama 2 jam oleh penyidik.

“Iya TG telah ditahan penyidik Reskrimsus Polres Kerinci, pemeriksaan tersangka mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib,” ungkap Dedi Kurniawan.

Penuturan Dedi, meskipun sudah ditetapkan tersangka TG, namun pihaknya terus melakukan pendalaman. Malah menurut dia, terkait kasus ini, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.

“Kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini sebanyak Rp.187 juta, dengan indikasi volume bangunannya kurang atau tidak sesuai Spek,” beber Dedi.  hen

ShareTweetSend
Previous Post

2017 Sarolangun Bakal Buka CPNS

Next Post

Batanghari Usut Dugaan Suap

Related Posts

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

Bagi Warga Kota Jambi Butuh Ambulance Gratis, Hubungi LPKNI

17 Mei 2025
RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

14 Mei 2025
KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

14 Mei 2025
Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

12 Mei 2025
Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In