• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU RI Tetapkan DPTHP III Sebanyak 190.779.969 Pemilih

KPU Buka Opsi Gandeng Influencer, Untuk Apa?

19 Agustus 2022
in DEMOKRASI

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang kerja sama dengan influencer atau pemengaruh dalam rangka meningkatkan partisipasi publik dalam Pemilu.

Rencana itu merupakan pembaruan yang tertuang dalam rancangan peraturan KPU (RPKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz mengungkap pihaknya berkaca dari pengalaman Pemilu 2019.

Berita Lainnya

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

“Ini upaya kami untuk menjangkau perkembangan yang selama ini kita alami di pemilu 2019, bagaimanapun juga transmisi informasi yang berkembang terutama di media sosial ya,” ujar Mellaz, Jumat (19/8).

Dalam RPKPU tertanggal 18 Agustus, pada pasal 32 ayat (1) RPKPU itu menyebut;

“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan peningkatan Partisipasi Masyarakat dengan sasaran: a. Pemilih; b. masyarakat umum; c. media massa; d. Peserta Pemilu atau Peserta Pemilihan; e. pengawas Pemilu atau pengawas Pemilihan; f. pemantau Pemilu atau pemantau Pemilihan; g. organisasi kemasyarakatan; h. masyarakat adat; dan/atau i. instansi pemerintah.”

Sementara, pada pasal 32 ayat 2 huruf (h) disebutkan warga internet atau netizen sebagai bagian dari pemilih.

“Nanti sejumlah warganet yang misalnya, saya nggak sebut famous tapi ya jaringannya luas, dampaknya signifikan, mungkin bisa ketemu sama kita, ngopi bareng untuk saling berbagi informasi, dan tukar menukar perkembangan,” papar Mellaz.

Ia mengungkap hal ini dilakukan sebab arus informasi yang beredar di media sosial cenderung memiliki bias lebih tinggi. Terlebih, tidak ada indikator untuk memverifikasi informasi beredar seperti yang dilakukan oleh media massa.

“Nah karena itu yang paling penting kita berusaha jangkau warganet ini untuk kemudian kita libatkan dalam konteks partisipasi masyarakat itu dalam rangka membantu KPU untuk menyebarluaskan juga informasi,” tegasnya.

Meski demikian, Mellaz menyebut wacana ini masih berbentuk instrumen hukum dan belum memiliki bentuk konkret. Pasalnya, RPKPU ini pun masih dalam tahap uji publik untuk mendengar masukan dari berbagai pihak.

ShareTweetSend
Previous Post

Golkar Punya Stok Seperti Kemas Faried, Pengamat: Menjanjikan

Next Post

Perintah Kapolri: Sikat Habis Bandar hingga Backing Judi

Related Posts

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

18 Agustus 2025
Mau Menikah? Pengantin Pria dan Wanita Pakai Baju Adat Melayu Jambi, Begitu Juga Pemkot-DPRD

Mau Menikah? Pengantin Pria dan Wanita Pakai Baju Adat Melayu Jambi, Begitu Juga Pemkot-DPRD

2 Agustus 2025
Bukti Nyata DPRD Jaga Adat Melayu Kota Jambi

Bukti Nyata DPRD Jaga Adat Melayu Kota Jambi

1 Agustus 2025
Polda Jambi: AKBP Mat Sanusi Pilih Mana? Mundur dari Polri atau Mundur Jadi Ketua Umum KONI

Polda Jambi: AKBP Mat Sanusi Pilih Mana? Mundur dari Polri atau Mundur Jadi Ketua Umum KONI

21 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In