• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polres Bidik Pemilik dan Pemodal PETI

Polda Selidiki Toko Penampung Emas PETI

2 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, sedang menyelidiki toko emas mana saja yang penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu oleh kepolisian.

Terkait penangkapan tiga pria yang bertindak sebagai pengepul emas hasil Peti yakni pemilik toko emas dan karyawan toko beberapa waktu lalu, kini penyidik Polda Jambi sudah mengetahui lai siapa saja toko emas di Jambi yang menampung emas Peti tersebut, kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, AKBP Tunggul Sinatrio, Selasa (01/11).

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Masih ada beberapa toko emas lainnya yang dianggap sebagai menampung emas hasil Peti di Jambi dan anggota polisi juga sudah memantau aktivitas toko emas yang diduga menampung emas ilegal tersebut.

Sementara itu terkait bos Peti yang merupakan pengusaha asal Kota Bangko Kabupaten Marangin, Jambi tersebut, kepolisian juga masih melakukan pengejaran dan polisi masih terus menyelidikinya.

Kasus ini terungkap setelah ada transaksi seberat sembilan kilogram emas hasil Peti senilai Rp 5,4 miliar yang berhasil digagalkan kepolisian daerah Jambi dan polisi berhasil megamankan ketiga pelaku pada Rabu (26/08) lalu.

Ketiga pelaku yang diamankan polisi adalah Edi, Yohanes, dan Heri. Edi merupakan pemilik Toko emas Matahari, di Jalan Dr. Wahidin No 27, Kecamatan Pasar Jambi. Kemudian Yohanes adalah karyawan Edi, sementara Heri merupakan orang yang mengantar emas tersebut.

Kini ketiganya telah ditahan di Mapolda Jambi. Heri merupakan pengepul emas. Atas perbuatannya, Heri telah melakukan perbuatan mengangkut, menampung dan memperjualbelikan emas yang berasal dari bukan pemilik Izin Pertambangan Operasi Produksi dari pejabat yang berwenang.

Sementara untuk Edi dan Yohanes, kedua tersangka dikenakan pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Telanai Amankan 35 Ekor Trenggiling Hidup

Next Post

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Karhutla

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In