• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Karhutla

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Karhutla

2 November 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muarasabak, Provinsi Jambi terhadap manajer perusahaan pembakaran lahan di wilayah konsesi.

“Iya jaksa positif menyatakan kasasi, karena perkaranya itu dibebaskan oleh majelis hakim,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, Rabu (02/11).

Berita Lainnya

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Manajer perusahaan PT ATGA, Darmawan Eka Setia Pulungan sebelumnya didakwa melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi perusahaan mereka sendiri.

Dalam upaya menempuh upaya kasasi tersebut kata Dedy pihak jaksa penuntut umum telah membuat akte pernyataan kasasi yang kemudian diajukan melalui Pengadilan Negeri Muarasabak, Tanjung Jabung Timur.

“Untuk memori kasasinya masih disusun dan akan menyusul, kita masih punya waktu 14 hari ke depan untuk menyampaikan memori kasasinya,” katanya menjelaskan.

Sidang perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan koorporasi dengan terdakwa Darmawan Eka Setia Pulungan itu dituntut dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp2 miliar.

Oleh JPU terdakwa dikenakan pasal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, di persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Sabak, pada (26/10) lalu, majelis hakim yang dipimpin I Wayan Sukradana memutuskan terdakwa bebas dari hukuman tanpa denda atau berbanding terbalik dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi Musri Nauli menyesalkan putusan pengadilan yang memvonis bebas terhadap korporasi PT ATGA tersebut.

“Karena perkara Karhutla itu berkaitan dengan masyarakat banyak harusnya diundang juga masyarakat dan ‘stake holder” lainnya yang berkaitan,” kata Musri.

Ia juga medesak pihak kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan bebas perusahaan PT ATGA yang wilayah konsesinya di Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi itu tahun lalu tejadi kebakaran. “Harus nyatakan kasasi, ‘stake holder’ dan bebagai pihak juga harus diajak untuk membuat memori kasasi,” katanya.

“Tidak ada alasan kekurangan saksi ahli. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyiapkan 120 saksi ahli khusus mengenai kebakaran itu, tinggal kapan saja mereka butuh,” kata Musri menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Selidiki Toko Penampung Emas PETI

Next Post

Madel Bantah Dirinya Terlibat Kasus Korupsi

Related Posts

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In