• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa Tanjab Barat Tuntut 4 Pengedar Narkotika Dipidana Mati dan Seumur Hidup

Jaksa Tanjab Barat Tuntut 4 Pengedar Narkotika Dipidana Mati dan Seumur Hidup

16 Oktober 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Tungkal – Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat membacakan tuntutan pada sidang tindak pidana narkotika dengan 4 orang Terdakwa atas nama Zicho Yonaldo dkk, di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin, 16/10/2023.

Sidang yang dipimpin oleh Sangkot Lumban Tobing selaku Ketua Majelis dan Agnes Monika serta Rafli Fadilah sebagai Hakim anggota telah membuka jalannya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Dalam sidang ini Jaksa yang membaca tuntutan adalah Sudarmanto dan Noviana ini menyebutkan jika para terdakwa telah terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30.134,343 Gram dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 7.534,2 gram telah ikut didampingi Penasehat Hukum Terdakwa yakni Edy Syam.

Adapun tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum adalah sebagai berikut:

1.Menyatakan terdakwa M. ZICHO Als ZIKO Bin SUKIARDI dengan pidana penjara seumur hidup;
2.Menyatakan terdakwa BENI PRASETIYA PURNAMA Bin CHANIAGO dengan pidana penjara seumur hidup;
3.Menyatakan terdakwa CANDRA SUTAN MANGKUTO Bin BASIR SUTAN MANGKUTO dengan pidana mati;
4.Menyatakan terdakwa YULFRIADI YS Als IPAD Bin YOSEP AS dengan pidana mati.

“Jaksa di Tanjabbar telah membacakan tuntutan atasnama terdakwa Zicho dkk atas penyalahgunaan narkotika” jelas Lexy Fatharani Kasi Penkum Kejati Jambi.

ShareTweetSend
Previous Post

Pernyataan Jokowi di Tengah Wacana Putra Sulungnya Cawapres

Next Post

Jambi Bisa Surplus Beras, Kata Ketua DPRD Jambi Asalkan...

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In