• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jabatan dari Rakyat, Siap! Asal Bapak Senang

Nalar Sehat Norma Perizinan: Kami Minta Penjabat Wali Kota Jambi Perintahkan Inspektorat

22 Januari 2024
in MILENIAL

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Membangun saat ini tanpa merugikan rezeki generasi nanti merupakan pengertian sederhana dari prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) sebagaimana amanat pada beberapa deklarasi lingkungan hidup dunia yang terdiri atas beberapa dekade.

Berita Lainnya

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

Sebegitu pentingnya persoalan lingkungan hidup menarik perhatian manusia hingga para ahli sepakat menyebutnya sebagai Mother of Life (Ibu Kehidupan) dengan ilustrasi menyangkut tentang persoalan lingkungan hidup seperti sarang laba-laba (Spider Web of Life).

Dari sejumlah deklarasi sebagaimana diatas terdapat penekanan bahwa secara konstitusional perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan dengan berdasarkan beberapa asas, antara lain Tanggung jawab Negara, Kelestarian dan keberlanjutan, dengan tidak lagi menganut etika anthprocentric yang menempatkan manusia diatas dari makhluk lain.

Azaz tersebut memiliki korelasi dengan azaz dan norma atau kaidah hukum perizinan dan/atau Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang secara normatife perizinan dapat diartikan sebagai suatu perkenanan terhadap sesuatu perbuatan yang terlarang menurut hukum, atau sederhananya dapat diartikan sebagai perbuatan menghalalkan sesuatu yang haram.

Anthprocentrisme dengan konotasi memiliki keterkaitan dengan Phyramida Birokrasi yaitu adanya indikasi cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran oknum berkompeten yang mengganggap kekuasaan dan jabatan berada di atas segala-galanya bahkan adanya pandangan yang telah merubah paradigma pengabdian bergeser menjadi keyakinan bahwa jabatan dan wewenang serta kekuasaan berada di atas segala sumber kekayaan.

Perkenanan yang perlu dikaji dari berbagai aspek baik sosiologis, filoshofis dan yuridis dan tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan sebagaimana pandangan penganut paham etika lingkungan hidup tersebut.
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dan agar terwujud suatu tatanan pemerintahan yang bersih dan berwibawa maka kami meminta pihak Penjabat Wali Kota Jambi agar dapat dengan segera memerintahkan pihak Inspektorat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang dilakukan secara transparan.

Dengan focus pelaksanaan terhadap proses hukum penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor:517-971-DPMPTSP-15.71.11.1001-2023 dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan Nomor:517-702-DPMPTSP-15.71.11.1001-2021 yang diberikan kepada dua Badan Hukum yang berbeda atas nama seorang pemilik dan terletak pada satu lokasi yang sama yaitu di RT. 22 dan RT. 39 kelurahan Talang Bakung yang memproduksi Industri Pengolahan Kopra dan Industri Minyak Kelapa Mentah.

Setidak-tidaknya dilihat dari perspektif AUPB dapat mengungkap alasan pembenaran (excuse) kenapa masih terdapat pemberian SITU pasca diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 503/6491/SE tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah yang diterbitkan pada 17 Juli 2019, salah satu poinnya menyebutkan bahwa Surat Keterangan Domisili Usaha (“SKDU”) dan Surat Izin Tempat Usaha (“SITU”) tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah.

Suatu gambaran bahwa SITU dimaksud diberikan dengan tanpa memperhatikan AUPB yang merupakan indikator yang paling mendasar (fundamental) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Abdi Masyarakat, pada suatu organisasi kekuasaan.

Hal tersebut perlu dilakukan agar produk hukum perizinan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Jambi benar-benar dilakukan dengan logika dan nalar serta pikiran yang sehat sesuai dengan azaz dan norma atau kaidah hukum sebagai tolak ukurnya.

Audit Investigasi dimaksud juga mempertanyakan keabsahan indikator atau aspek pendukung lain atas pemberian izin tersebut seperti azaz dan norma atau kaidah hukum lingkungan tidak terkecuali menyangkut tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Surat Ketetapan Retrebusi Daerah (SKRD), Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Keabsahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), azaz dan norma atau kaidah serta instrument-instrument hukum perizinan lainnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Senin Hari Ini, Gunung Semeru Alami 19 Kali Letusan

Next Post

Pertama Kali Terjadi di Indonesia! LPKNI Luncurkan Program Khusus Junalis: BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Related Posts

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

Al Haris Mau Jadi Solusi atau Masalah Baru

15 Juni 2025
Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

Saat Wartawan Disangka LSM: Menjaga Ruang Publik Tetap Sehat

14 Juni 2025
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

JCC KEBIJAKAN TANPA KEPASTIAN HUKUM?

10 Juni 2025
Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

Rekonstruksi Sosok Confucius dalam Konteks Historiografi dan Peradaban Timur

7 Juni 2025
Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

Benarkah PAKEM Batang Hari Bumi Hangus Wartawan Untul-untul

5 Juni 2025
Swarnabhumi Stadion Tarkam Termewah di Indonesia

Swarnabhumi Stadion Tarkam Termewah di Indonesia

3 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In