• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Digugat Praperadilan soal SP3 Kasus Korupsi Rp3 Miliar

Polda Jambi Digugat Praperadilan soal SP3 Kasus Korupsi Rp3 Miliar

24 April 2024
in HUKUM & KRIMINAL

JAMBI – Secara mengejutkan Polda Jambi digugat Praperadilan oleh para aktivis anti korupsi yang tergabung dalam LSM SEMBILAN Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.

Praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Jambi dengan nomor register 3/Pid.Pra/2024/PN Jmb.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Ketua LSM Sembilan Jamhuri mengajukan praperadilan atas kasus dugaan korupsi pada Bank Mandiri yang merugikan negara sebesar Rp 3 Miliar.

“Kita mengajukan Praperadilan penanganan kasus korupsi yang sempat heboh dikonsumsi publik terhadap Kapolda dan Kajati Jambi atas penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Bank Mandiri, kerugian negara Rp3 miliar lebih yang kami anggap tidak tuntas,” katanya Rabu, 24 April 2024.

Kata dia, penyidik tebang pilih dalam penanganan perkara ini, kenapa 21 orang oknum pegawai BPM PTSP Provinsi Jambi dan oknum Bank Mandiri terkait tidak tersentuh hukum.

“Bahkan di SP3 oleh penyidik, ini ada apa?, kita ingin ada kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan praperadilan itu terdaftar Selasa 23 April kemarin.

“Terdaftarnya selasa kemarin, dalam waktu dekat kita akan menentukan siapa hakimnya,” singkatnya. (Rud)

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan Kehormatan PWI: Intinya Hendry Ch Bangun Cs Disanksi Keras, Wajib Pertanggungjawabkan Semua Dana CSR BUMN

Next Post

Polda Jambi Digugat soal SP3 Kasus Korupsi, Mulai Sidang dan Hakim Tangani

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In