• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejagung Didesak Tuntaskan Korupsi IUP Batu Bara PT ANTAM di Sarolangun

Kejagung Didesak Tuntaskan Korupsi IUP Batu Bara PT ANTAM di Sarolangun

23 Juni 2024
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Ketua Lembaga Keadilan Peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) Provinsi Jambi, Dedi Yansi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk tuntaskan kasus izin usaha pertambangan (IUP) tambang batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Kami masyarakat Jambi meminta agar Kejagung RI bisa menyelesaikan kasus tambang batu bara PT ANTAM di kabupaten Sarolangun,” ungkap Dedi.

Berita Lainnya

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Dikatakan Dedi, kasus tambang batu bara di Sarolangun yang ditangani Kejagung RI dinilai jalan ditempat tanpa perkembangan hingga saat ini.

“Ada apa dengan Kejagung RI, harusnya kasus ini diselesaikan dengan tuntas jangan separuh hati,” cetusnya.

Diketahui, Kejagung RI ternyata masih meng-“gas” kasus korupsi PT Antam yang bernilai 109 ton emas.

Melalui website resminya, kejaksaan.go.id, Kejagung merilis bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa delapan saksi terkait korupsi kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022, pada Kamis 13 Juni 2024 lalu.

Delapan saksi yang diperiksa yaitu, EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018-2010, PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance. Lalu, SPR selaku Pensiunan PT Antam Tbk, dan FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

Kemudian AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 sampai saat ini, DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk, AM selaku Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020-2022, dan PSI selaku Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2023 sampai saat ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Untuk diketahui keenam tersangka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH, masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021, bersama-sama dengan pihak swasta, secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam di mana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut, adalah merek dagang milik Antam yang memiliki nilai ekonomis. Sehingga, untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.

Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au). Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Atas itu, Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi dari Kejaksaan Agung RI.

Sumber : pemayung.id

ShareTweetSend
Previous Post

Al Haris: Proyek Islamic Center Harus Selesai Tepat Waktu

Next Post

Maulana Belum Mampu Kantongi Restu PAN untuk Maju Pilwako Jambi

Related Posts

Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In