• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 27, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Rapat Paripurna DPRD Jambi Hasilkan Tiga Perda

Rapat Paripurna DPRD Jambi Hasilkan Tiga Perda

1 Agustus 2024
in DEMOKRASI

Jambi – DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza dan Burhanudin Mahir serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamis (1/8).

Adapun agenda dalam rapat paripurna ini membahas Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2050.

Berita Lainnya

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

Budi Setiawan Tegaskan Isu Berkembang: Tak Ada Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Jambi

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi. Pada kesempatan ini, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Fauzi Ansori.

Pada Rapat ini turut dilakukan penyampaian pandangan fraksi yang disampaikan dan diserahkan oleh masing-masing juru bicara fraksi. Adapun dari semua pandangan fraksi, semua fraksi di DPRD Provinsi Jambi menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023 disepakati untuk disahkan menjadi Perda.

Tidak hanya itu, Ranperda tentang RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2045 dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2050 juga disepakati untuk disahkan menjadi Perda. Pada kesempatan ini, padangan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh juru bicara, Lilis Ismayani menyebut bahwa fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jambi menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan.

“Peraturan Daerah adalah suatu instrumen atau regulasi  untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda pembangunan dalam rangka menuju kearah yang lebih baik, sehingga kesejahteraan, rasa keadilan dan kepastian hukum yang diidam-idamkan oleh masyarakat dapat terwujud sebagaimana yang kita harapkan,”sampainya.

Terkait dengan Ranperda RPJPD Provinsi Jambi 2025-2045, fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Ranperda nantinya dapat secara konsisten mengidentifikasi permasalahan yang ada di Provinsi Jambi dan merumuskannya dalam perencanaan pembangunan secara tepat.

Disisi lain, terkait dengan Grand Design Pembangunan Kependudukan, Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan dengan adanya ranperda ini, dapat menjadi komitmen pemerintah Provinsi Jambi terhadap prioritas pembangunan kependudukan.

“Sekaligus mampu meningkatkan kepedulian para pengampu kebijakan terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan, sebagai suatu kesatuan yang saling beintegrasi dan bersinergi dalam setiap Langkah dan capaiannya,”paparnya.

Sementara itu, pandangan fraksi lainnya diserahkan secara langsung oleh masing-masing juru bicara. Namun dari semua pandangan Fraksi memberikan kesimpulan bahwa pihaknya menyetujui untuk Ranperda yang masuk dalam agenda paripurna ini disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan berbagai catatan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Pada kesempatan ini, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 dan juga penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda RPJPD Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2045 dan Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan
Provinsi Jambi Tahun 2025 – 2050.

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Pastikan Usut Tuntas Kasus Ijazah Amrizal Anggota DPRD Kerinci

Next Post

Dosa-dosa Amrizal Anggota DPRD Kerinci ke Provinsi: Gak Pernah Sekolah dan Pakai Ijazah Orang Lain?

Related Posts

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

Ketua RT dan Warga Sebut Bersyukur Punya Wakil Rakyat Seperti Kemas Faried

24 April 2026
Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

Ivan Wirata Kasih Kabar Mencekam: Gas Non Subsidi Naik, Gas Subsidi Jadi Ancaman

23 April 2026
Budi Setiawan Tegaskan Isu Berkembang: Tak Ada Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Jambi

Budi Setiawan Tegaskan Isu Berkembang: Tak Ada Pergantian Jabatan Ketua DPRD Kota Jambi

21 April 2026
Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

8 April 2026
Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

4 April 2026
Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

2 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In