• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jelang Tahun Ketiga, Harmonisasi Kerja Tim Al Haris dan Abdullah Sani

Hadiah HUT RI dari Haris-Sani: Mati Lebih 2 Tahun Diberi Kesempatan Hidup

14 Agustus 2024
in EKONOMI

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meluncurkan sebuah kebijakan luar biasa yang memberi kesempatan baru bagi pemilik kendaraan.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk dua tahun saja, terlepas dari berapa lama pajaknya telah mati. Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berlangsung dari 19 Agustus 2024 hingga 30 September 2024.

Berita Lainnya

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

Kebijakan ini dirancang sebagai hadiah dari Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani bagi semua warga Jambi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selama periode pemutihan, para wajib pajak akan dibebaskan dari denda PKB dan juga akan mendapatkan diskon dari pokok pajak.

Selain itu, ada juga pembebasan pokok pajak dan denda untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) serta kendaraan lelang, ini sekaligus mencakup pembebasan pajak progresif.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan ini sebaik mungkin agar tidak ada lagi yang menunggak dalam membayar pajak, apalagi besaran denda cukup tinggi.

Kebijakan Haris-Sani bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar PKB dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Hal ini penting, mengingat akan terjadi penghapusan registrasi kendaraan bagi mereka yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu minimal dua tahun, sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

(Den)

ShareTweetSend
Previous Post

Atlet Wushu Asal Jambi Latihan Selama 2 Bulan di Guangzhou China, Nomor 3 Lahir Tahun 2000

Next Post

Ketua DPRD Minta KSP Hotel Ratu dan RCC Dikelola BUMD

Related Posts

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja PEP Jambi Field dalam Peningkatan Produksi Migas dan Penanganan Polemik Tumpang Tindih Aset

10 Maret 2026
Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

1 Maret 2026
PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

PEP Jambi Dukung Lansia Desa Kota Karang Jaga Asa Tetap Berdaya

27 Februari 2026
Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

Konsisten Kelola Reputasi Strategis, PHR Zona 1 Raih Lima Penghargaan PRIA Awards 2026

18 Februari 2026
Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

26 Januari 2026
Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In