• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dalam Sehari, Pjs Bupati Lantik PAW BPD Desa Suka Ramai dan Desa Tenam

Dalam Sehari, Pjs Bupati Lantik PAW BPD Desa Suka Ramai dan Desa Tenam

4 Oktober 2024
in DAERAH

Bulian – Pjs. Bupati Batang Hari M.Arif Budiman secara resmi lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2019 – 2027 Bertempat di Balai Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi. Jum’at (4/10/24)

Dalam sambutanya Pjs. Bupati Batang Hari menyampaikan Kepada Anggota BPD yang baru di Lantik dapat menjalankan fungsi dan tugas dengan sebaik baiknya, sebagaimana amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 mulai dari menjalankan fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Berita Lainnya

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Kemudian Pjs. Bupati Batang Hari menyampaikan ciptakan hubungan kerja yang baik dengan Pemerintah Desa, dengan selalu membangun komunikasi dengan semua lembaga Masyarakat yang ada di Desa dan selalu berkoordinasi Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.

Wilayah pemilihan Dusun Dua (Dua) Rawasari Desa Sukaramai yang baru di Lantik Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sukaramai adalah Rts. Isni Maryati menggantikan Usnaini yang mengundurkan diri dari Anggota Permusyawaratan Desa (BPD).

Selanjutnya, ia juga melantik dan Pengambilan Sumpah, Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Masa Bhakti 2019-2027, di Aula Puskesmas Tenam.

“Saya Atas Nama Pemerintah Daerah, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdahulu, saudara Sukoco, atas seluruh dedikasinya selama menjadi Anggota BPD Desa Tenam, semoga ALLAH SWT, akan mencatat seluruh pengabdian Saudara sebagai Amal Ibadah,” katanya.

Menilik sejarah Desa Tenam Kabupaten Batang Hari Berawal dari Pemecahan Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari pada Tahun 1984, artinya Desa Tenam telah memasuki usia 40 Tahun, sebuah ukuran usia yang sangat matang. Kemudian Dengan luas wilayah mencapai 3.335 Ha, secara garis besar dimanfaatkan oleh Masyarakat Desa Tenam untuk pemukiman penduduk, sarana prasarana umum, dan sebagian besarnya digunakan untuk sektor perkebunan, dengan 90 persen mata pencaharian bergantung pada bidang sektor ini.

Dengan potensi Desa yang sangat potensial, khususnya sektor perkebunan, tentu perlu dukungan semua pihak, dan salah satu yang sangat strategis perannya dalam pemerintahan Desa, tentu adalah BPD, untuk itu Anggota BPD yang sejatinya perwakilan dari seluruh Masyarakat didesa, dimintakan perannya untuk menyalurkan Aspirasi Masyarakat di Desa. Sehingga Aspirasi yang terbangun dalam Visi dan Misi Pemerintah Desa yang telah ditetapkan, akan sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan di Desa dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat di Desa.

Terakait dengan pelantikan Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam pada siang hari ini, adalah berdasarkan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 498 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam Kabupaten Batang Hari.

“Kepada anggota BPD yang dilantik hari ini, Saya berharap dapat menjalankan fungsi dan tugas dengan sebaik-baiknya, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, mulai dari menjalankan fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa hingga melakukan pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa,” tegasnya.

ShareTweetSend
Previous Post

Tembok SMKN 1 Kota Jambi Amruk, Warga Belakang GOR Cemas, Berkali-kali Lapor Dispora hingga Al Haris, Sedih! Hanya Diberi Harapan

Next Post

Profil dan Sejarah Sirkuit Zabaq yang Dibangun oleh Romi

Related Posts

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In