• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi — Praktik perkebunan ilegal di negeri ini sepertinya tak ada habisnya. Begitupun di Jambi, ribuan hektar lahan di Jambi dibabat habis untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Bagaimana tidak, perkebunan kelapa sawit yang membentang luas di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), disinyalir tidak memiliki izin perkebunan.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Perkebunan disana diketahui adalah milik Ahin, salah satu pengusaha keturunan di Jambi. Melalui PT. MPG (Mitra Prima Giatabadi) Ahin menguasai ribuan hektar lahan yang dialih fungsikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit.

Dugaan itupun semakin diperkuat dari data BPN Tanjabtim, berdasarkan titik koordinat yang ditela’ah oleh mereka menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak terdata di BPN Tanjabtim sebagai kawasan yang memiliki sertifikat HGU maupun HGB.

Tidak hanya itu saja, yang tak kalah mencengangkan, berdasarkan data investigasi Feradi WPI Tanjabtim – Jambi menduga, separuh dari luasan perkebunan milik Ahin tersebut terdapat didalam hutan kawasan atau hutan milik negara.

Praktek perkebunan ilegal ini sudah berlangsung sejak lama. Dari penelusuran tim, Ahin memulai menggarap lahan disana sejak tahun 2005 silam hingga saat ini.

Sialnya, tak ada penegakan hukum disana. Ini jelas telah terjadi pelanggaran berat! Aparat penegak hukum tak boleh berdiam diri, harus bertindak. Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk dan menambah daftar panjang aktifitas ilegal dinegeri ini.

Praktek ilegal perambahan hutan kawasan ini tidak hanya merugikan negara. Namun juga berdampak pada keseimbangan ekosistem alam, memperparah bencana alam seperti banjir, longsor serta meningkatnya erosi dan pencemaran air.

Mirza Azhari, Praktisi hukum muda dari Feradi DPC Tanjabtim – Jambi meminta KLHK, Mabes Polri dan Kejagung serta Satgas PKH besutan Prabowo untuk turun ke Jambi mengusut dugaan perkebunan ilegal, perambahan hutan kawasan dan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, berdasarkan data investigasi disana banyak oknum yang bercokol. Tak heran kata dia, betapa minimnya komitmen negara untuk melindungi lingkungan hidup, memberantas kejahatan lingkungan hidup, memberantas korupsi, dan menempatkan keberpihakannya kepada rakyat.

“Saya minta kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparatnya untuk mengusut perambahan hutan dan kerusakan lingkungan di Jambi, terutama di perkebunan PT MPG,” ujarnya dengan nada geram.

Selain itu, menurut dia, saat ini Ahin berupaya merubah status lahan tersebut menjadi perhutanan sosial melalui kelompok tani Desa Pematang Rahim. Namun ajuan tersebut sempat ditolak oleh pihak Desa Pematang Rahim.

Mirisnya kata dia, nama-nama kelompok yang diajukan tersebut hanya terdapat empat nama asli penduduk Pematang Rahim yang mendiami kawasan tersebut. Selebihnya tidak diketahui asal penduduk mana.

“Itupun ke empat nama tersebut merupakan pekerja kebunnya disana,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, aksi busuk PT MPG juga merampas dan menggusur lahan warga disana. Minsalnya lahan milik Mat Talepong, lahan yang biasa memberi kehidupan bagi keluarganya tetiba sudah digusur dan dikuasai oleh PT MPG.

Berbagai upaya pun terus dilakukan oleh ahli waris Mat Talepong. Terbaru, Mat Talepong melalui ahli waris mencari keadilan dengan mengajukan gugatan mediasi di kantor Camat Mendahara Ulu, namun lagi-lagi harus menelan pil pahit.

Meskipun membawa bukti dan saksi-saksi kepemilikan lahannya, tidak membuat Ahin bergeming untuk mengembalikan lahan itu. Begitupun dengan pejabat disana seolah sudah dibungkam dengan aksi busuk Ahin.

Sampai berita ini ditayangkan, tak ada keterangan resmi dari Ahin. Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsAap milik pribadinya pun tak direspon. Meski pesan tersebut memiliki tanda centang dua.

Sumber: harus.id

ShareTweetSend
Previous Post

Kemas Faried Dukung Program Prioritas 100 Hari Kerja Maulana-Diza

Next Post

Bupati Fadhil Terima Audiensi Perusahaan dari Negara Cina

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In