Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan
Lagi-lagi alam menggunakan bahasa isyaratnya memberikan petunjuk kepada hukum dengan segala unsur dan instrument penegakannya indikasi perbuatan melawan hukum dalam urusan-urusan menyangkut pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam (SDA).
Diantara petunjuk tersebut terjadi di SPBU yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi Rabu malam (29/4).
Melihat dari uraian atau kronologinya dapat ditarik suatu kesimpulan kebakaran pada tengah malam tersebut merupakan isyarat atau kode alam memberitahu keberadaan lingkaran setan di dunia pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Alam yang menghendaki penerapan kaidah atau norma dan prinsip beserta azaz hukum pembuktian, yang diawali dari menelusuri segala sesuatu yang berkaitan dengan keberadaan mobil Grandmax yang terbakar.
Termasuk memperdalam unsur-unsur administratif aktivitas SPBU tersebut, seperti Prosedur pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU pada PT. Pertamina.
Kebakaran yang terjadi di tengah malam tersebut yang membuat terbakar salah satu nozel SPBU tersebut dan lokasi tersebut bukanlah kawasan parkir umum.
Pada saat itu tidak ada aktivitas jual beli BBM artinya keberadaan mobil tersebut penuh misteri dan diperlukan keberanian kan kekuatan hukum dalam mengungkap indikasi atau misteri keberadaan lingkaran setan.
Artinya secara yuridis api memberi isyarat tentang aktivitas pihak berkompeten melakukan pendistrubusian dan pengawasan seperti Pertamina dan Hiswana Migas atau organisasi sejenisnya.
Dengan menkaji secara mendalam sejauh mana aktivitas pendistribusian BMM di SPBU tersebut bersesuaian dengan SIOD (Sistem Informasi Operasi Distribusi), Surat Loading Intruction (LI) untuk awak mobil tangki (AMT).
Berdasarkan konsep normative tersebut didapat suatu kesimpulan tentang adanya lingkaran setan tersebut yang didasari dengan adanya informasi yang menyebutkan bahwa SPBU tersebut terlampau sering dilakukan tindakan hukum berupa pemasangan police line (garis polisi).
Bisa jadi kebakaran tersebut memberi isyarat bahwa pada hakikatnya yang terbakar bukan lah nozel dan mobil tersebut akan tetapi kebijakan sesat dipasar gelap kekuasaan yang hangus dilahap oleh sijago merah.
Api yang memberi peringatan bahwa dibalik kekuasaan yang disalah gunakan terdapat kekuasaan api yang akan memusnahkan pemikiran sesat kebijakan kotor tersebut.
Serta mengingatkan pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi atau pihak-pihak yang berada dilokasi pada saat kejadian agar tidak melibatkan diri sebagai bagian dari sandiwara hukum terkait penyebab kebakaran yang tidak masuk akal tersebut.
Kekuasaan api dengan sifat pemusnahnya menghendaki hukum agar lebih tajam dan tidak terhenti karena terbelenggu atau membelenggukan diri untuk berada dalam lingkaran setan tersebut.
Tingginya tingkat pemusnah api yang siap memusnahkan atau melululantakan setiap pikiran kotor pencipta kebijakan sesat makhluk-makhluk yang berada dalam lingkaran setan dan sekaligus sebagai penyembah setan-setan terkutuk.
Api yang menghendaki agar hukum dengan segala sifat dan prinsipnya mampu membuktikan ada atau tidaknya lingkaran setan atau membuktikan bahwa tidak ada manusia atau warga negara yang kebal hukum.
Hukum yang memiliki kekuatan dan daya paksa sebagai alat utama pengimplementasi dan/atau sebagai aplikasi keberadaan negara ditengah-tengah masyarakat.
Negara yang diurus dan dikelola secara tepat dan benar hingga tidak tercipta tujuan negara yang dianggap hanya sebagai anekdot belaka.
Pencapaian tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusi yang dilaksanakan secara profesional dan proporsional atau tidak terkontaminasi oleh ajaran sesat budaya lingkaran setan.