• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
in DAERAH

JAMBI – Berdasarkan data keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, tercatat sebanyak 211 Warga Negara Asing (WNA) telah datang dan singgah di Provinsi Jambi sejak tahun 2024 hingga 2025. Para WNA tersebut tersebar di empat wilayah kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Batanghari.

Dari keempat wilayah tersebut, Kota Jambi menjadi daerah dengan jumlah WNA terbanyak, dengan berbagai tujuan kunjungan. Tujuan kunjungan tersebut meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), dengan mayoritas WNA berasal dari Tiongkok (China).

Berita Lainnya

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Andi Febry Rinaldhi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Jambi, menjelaskan bahwa WNA yang datang dengan tujuan tinggal terbatas diberikan masa tinggal maksimal enam tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sementara itu, untuk Izin Tinggal Terbatas juga diberikan kepada pelajar asing, seperti mahasiswa internasional yang menempuh pendidikan di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi, dan terdaftar di perguruan tinggi,” jelas Andi Febry.

Sebagai contoh, di Universitas Jambi (UNJA) terdapat mahasiswa asing yang menempuh pendidikan menggunakan Izin Tinggal Terbatas dengan adanya penjamin resmi dari pihak universitas maupun lembaga terkait.

Adapun Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk kunjungan jangka pendek, yang umumnya digunakan untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga.

Andi Febry juga menegaskan bahwa WNA yang tidak terdaftar atau masuk ke wilayah Jambi secara ilegal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan keimigrasian. Pelanggaran terhadap izin tinggal dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.

“Apabila terdapat WNA yang melanggar aturan, akan kami lakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. WNA tersebut juga dapat dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) jika terbukti melanggar ketentuan keimigrasian,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Jambi terus berkomitmen untuk mendata dan mengawasi secara ketat seluruh aktivitas serta keberadaan tenaga asing yang masuk dan berada di wilayah Provinsi Jambi. *

ShareTweetSend
Previous Post

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Related Posts

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In