JAMBI – Berdasarkan data keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, tercatat sebanyak 211 Warga Negara Asing (WNA) telah datang dan singgah di Provinsi Jambi sejak tahun 2024 hingga 2025. Para WNA tersebut tersebar di empat wilayah kabupaten/kota, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Batanghari.
Dari keempat wilayah tersebut, Kota Jambi menjadi daerah dengan jumlah WNA terbanyak, dengan berbagai tujuan kunjungan. Tujuan kunjungan tersebut meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), dengan mayoritas WNA berasal dari Tiongkok (China).
Andi Febry Rinaldhi, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Jambi, menjelaskan bahwa WNA yang datang dengan tujuan tinggal terbatas diberikan masa tinggal maksimal enam tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sementara itu, untuk Izin Tinggal Terbatas juga diberikan kepada pelajar asing, seperti mahasiswa internasional yang menempuh pendidikan di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi, dan terdaftar di perguruan tinggi,” jelas Andi Febry.
Sebagai contoh, di Universitas Jambi (UNJA) terdapat mahasiswa asing yang menempuh pendidikan menggunakan Izin Tinggal Terbatas dengan adanya penjamin resmi dari pihak universitas maupun lembaga terkait.
Adapun Izin Tinggal Kunjungan diberikan untuk kunjungan jangka pendek, yang umumnya digunakan untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga.
Andi Febry juga menegaskan bahwa WNA yang tidak terdaftar atau masuk ke wilayah Jambi secara ilegal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan keimigrasian. Pelanggaran terhadap izin tinggal dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.
“Apabila terdapat WNA yang melanggar aturan, akan kami lakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. WNA tersebut juga dapat dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) jika terbukti melanggar ketentuan keimigrasian,” tegasnya.
Kantor Imigrasi Jambi terus berkomitmen untuk mendata dan mengawasi secara ketat seluruh aktivitas serta keberadaan tenaga asing yang masuk dan berada di wilayah Provinsi Jambi. *