Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali menerima penghargaan pengelolaan keuangan. Pemkab Muaro Jambi tahun ini lagi-lagi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menariknya, meski kabupaten pemekaran, Muaro Jambi memperoleh opini WTP yang ke-11 kali. Prestasi itu tidak mudah dicapai, karena banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkannya.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Muhammad Toha Arafat menyebut, setidaknya ada empat kriteria esensial yang dinilai dalam memberikan penghargaan WTP.
Keempat kriteria itu adalah kesesuaian standar akuntansi pemerintah, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Selain bekerja, dalam pemeriksaan BPK juga memperhatikan bagaimana upaya pemerintah daerah menyediakan layanan pada masyarakat,” ungkap Toha.
Opini WTP kepada Pemkab Muaro Jambi diserahkan Kepala BPK Jambi saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota, Senin, 16 Juni 2025.
LHP diterima oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, dan Wakil Bupati Muaro jambi, Junaidi H Mahir, dan Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi. LHP diserahkan sebagai wujud komitmen BPK mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan,” ujar Toha.
LHP juga diserahkan BPK RI kepada empat daerah lainnya, yakni Kabupaten Batang Hari, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini WTP kepada lima pemerintah daerah tersebut. Adapun Pemerintah Kabupaten Batang Hari menerima opini WTP ke-12, Pemerintah Kabupaten Kerinci ke-10, Pemerintah Kabupaten Merangin ke-9, dan Pemerintah Kota Sungai Penuh ke-13 kali.








