Jambi – DPRD Provinsi Jambi menggarap rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif. Satu diantaranya ranperda tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Daerah Jambi.
Harapannya, perda ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama menjaga hutan untuk warisan anak cucu kedepan. Ketua Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi Abun Yani menjelaskan, ranperda ini berkelanjutan untuk penurunan emisi merupakan kebutuhan mendesak.
“Sebab, menjadi instrumen hukum daerah yang memperkuat komitmen terhadap perubahan iklim, mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan,” katanya kepada wartawan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Bukan itu saja, kata Abun Yani, ranperda ini mendukung ekonomi hijau daerah, menjamin partisipasi masyarakat dan tata kelola yang transparan, sekaligus menjadi kontribusi nyata daerah terhadap target nasional penurunan emisi.
Selain itu, kata Abun Yani, Perda Tahura juga memiliki aspek akologis yang enjaga fungsi tahura sebagai paru-paru derah. Di mana, tahura memiliki fungsi utama konservasi keanekaragaman hayati dan pelestarianekosistem hutan.
Dengan adanya Perda, daerah dapat memastikan pengelolaan tahura berbasis konservasi dan mitigasi iklim, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) secara terukur.
“Dari sisi aspek hukum dan kelembagaan, ini merupakan penguatkan dasar pengelolaan di tingkat daerah. Saat inicpengaturan tahura masih mengacu pada Peraturan Menteri LHK. Kewenangan daerah seringkali belum memiliki aturan operasional dan pembiayaan jelas,” ujarnya.
Abun Yani juga menjelaskan aspek sosial pengelolahan tahura dengan memberdayakan masyarakat sekitar hutan sehingga kedepan banyak masyarakat menggantungkan hidup pada sumberdaya sekitar tahura.
Dijelaskannya, perda pengelolaan tahura tidak hanya menjaga hutan, tetapi juga meningkatkan kesejah teraan warga. Yang mana juga memiliki aspek strategis nasional dan global dan mendukung komitmen Iklim Indonesia.
Di mana Indonesia berkomitmen dalam Paris Agreement (Perjanjian Paris) untuk menurunkan emisi sebesar 31,89% (secara mandiri) dan 43,2% (dengan dukungan internasional) pada tahun2030. Sektor kehutanan dan lahan (FOLU) menjadi kontributor utama target penurunan emisi.
“Kami DPRD Provinsi Jambi mengajak semua pihak untuk dapat memberikan masukkan agar ranperda ini nanti lahir 2026 yang isi sempurna untuk Provinsi Jambi. Aset daerah tahura milik Provinsi Jambi yang luasannya lebih kurang 18000 Hektar ini dapat terjaga sampai anak cucu kita,” pungksnya. **
	    	







