• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
in DEMOKRASI

Jambi – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi dorong percepatan bagi hasil Minyak dan Gas (Migas) melalui upaya penghitungan potensi (open data room) perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kuncinya di situ (buka data), bila ingin segera selesai, maka segera dituntaskan,” kata Ketua Pansus DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Ia menyebutkan, dalam rapat yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah, BUMD dan perusahaan migas Jumat lalu (24/20/2025), pihaknya mendorong semu pihak yang terlibat melakukan proses percepatan sebelum pertengahan November 2025.

Pansus menuntut tiga kepala daerah, Gubernur Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Timur segera membentuk tim independen.

Mengingat aturan pemerintah yang diturunkan melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2025, syarat utama mendapat data harus melalui mekanisme yang jelas, seperti ada tim independen yang dibentuk oleh pemerintah setempat.

“Kita minta kepala daerah, jangan menunda-nunda karena itu proses untuk mendapatkan open data room,” jelasnya.

Abun memastikan pansus akan mendatangi kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), meminta percepatan proses bagi hasil Participating Interest (PI 10 persen).

Pansus menekankan jika proses buka data potensi Migas hingga November 2025 belum ada perkembangan, pihaknya akan membawa permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum, baik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Open data room bisa memudahkan syarat berikutnya, penuh kerahasiaan, tidak sembarang ada aturan main yang harus dijalankan, tanpa persetujuan kementerian dan sebagainya itu tidak bisa,” ungkapnya. **

ShareTweetSend
Previous Post

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Next Post

Wako Maulana Buka Kejuaraan Sepatu Roda Tingkat Provinsi

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
DPRD Provinsi, Akademisi, dan Project IMPLI 2025 Sepakat: Butuh Kolaborasi Nyata soal Gambut Jambi

DPRD Provinsi, Akademisi, dan Project IMPLI 2025 Sepakat: Butuh Kolaborasi Nyata soal Gambut Jambi

23 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In