• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ilustrasi. Foto: Net

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
in HUKUM & KRIMINAL

Oleh: Prof. Dr. Usman, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Jambi

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, prosedur bukan sekadar tata cara administratif. Ia adalah fondasi moral dan konstitusional yang memastikan bahwa kekuasaan negara tidak berubah menjadi ancaman bagi warganya. Karena itulah setiap tindakan penyidik—baik penangkapan, penggeledahan, maupun penyitaan—harus tunduk sepenuhnya pada ketentuan KUHAP. Hanya dengan cara itulah keadilan dapat ditegakkan dengan sah, bermartabat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Namun kenyataan di lapangan sering kali jauh dari ideal. Dalam sejumlah kasus, termasuk perkara yang melibatkan M, RBS, dan Radial Nur, ditemukan indikasi bahwa tindakan aparat melangkahi prosedur: penangkapan tanpa surat perintah, penggeledahan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri dan tanpa saksi, serta penyitaan yang tidak disertai dasar hukum yang sah. Jika temuan tersebut benar, maka persoalan yang muncul bukan sekadar cacat teknis penyidikan, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

Hasil Tidak Pernah Boleh Menghalalkan Cara

Prinsip utama negara hukum adalah bahwa segala tindakan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas dan sah. KUHAP mengatur secara ketat syarat-syarat tindakan paksa. Karena itu, penangkapan tanpa surat perintah atau penggeledahan tanpa saksi bukanlah sekadar kekeliruan administratif, tetapi tindakan melawan hukum oleh aparat negara.

Doktrin fruit of the poisonous tree memberikan batas yang tegas: Jika sumber bukti diperoleh secara tidak sah, seluruh hasilnya menjadi tidak sah.

Maka barang bukti yang dikumpulkan melalui cara yang melanggar hukum tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuktian di pengadilan. Konsekuensinya, penetapan tersangka yang bersandar pada bukti-bukti tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Pelanggaran Prosedur adalah Pelanggaran Hak Asasi

Tindakan paksa negara menyentuh inti hak konstitusional warga negara. Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan menyentuh hak atas kebebasan pribadi, privasi, rasa aman, dan kepemilikan. Semua hak ini dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, hingga ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia.

Ketika aparat mengabaikan izin pengadilan atau melakukan penggeledahan tanpa saksi, tindakan tersebut bukan hanya melanggar KUHAP, tetapi juga pelanggaran HAM. Diskresi yang tidak terkendali adalah bentuk nyata abuse of power—dan penyalahgunaan kekuasaan adalah musuh utama negara hukum.

Praperadilan: Benteng Konstitusional Warga Negara

Praperadilan merupakan mekanisme kontrol yang dirancang untuk memastikan bahwa tindakan aparat berjalan sesuai koridor hukum. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 21/PUU-XII/2014 sudah memperluas objek praperadilan, meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Pengadilan-pengadilan negeri juga telah berulang kali menegaskan bahwa tindakan penyidik yang tidak sah menyebabkan seluruh hasil penyidikan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Dalam konteks ini, bila tindakan penyidik dalam kasus-kasus tertentu terbukti tidak memenuhi syarat KUHAP, maka seluruh hasil penyidikan, termasuk penetapan tersangka, harus dinyatakan batal demi hukum.

Menegakkan Hukum dengan Menjaga Martabat Kemanusiaan

Hukum tidak hanya hidup dari aturan, tetapi dari moralitas. Sebagaimana dikemukakan Lon Fuller, hukum kehilangan legitimasi moralnya bila ditegakkan melalui cara melanggar hukum. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Ketika aparat merasa bahwa tujuan menegakkan hukum dapat membenarkan segala cara, maka negara hukum sedang kehilangan rohnya. Hukum berubah menjadi alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.

Penutup

Kasus-kasus yang menunjukkan pelanggaran prosedur harus menjadi alarm keras bagi proses penegakan hukum di Indonesia. Kekuasaan yang tidak dibatasi hukum adalah ancaman bagi kebebasan warga negara. Prosedur bukan penghambat, tetapi pagar agar hukum tetap bermartabat.

Penegakan hukum hanya akan memiliki wibawa apabila dilakukan melalui proses yang sah, adil, dan sesuai prinsip due process of law. Tanpa itu semua, hukum akan berubah menjadi bayang-bayang formalitas—kosong tanpa jiwa, dan kehilangan kemampuannya melindungi warganya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku & Literatur Ilmiah

1. Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

2. Andi Hamzah. KUHAP dan Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

3. Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1992.

4. Lon L. Fuller. The Morality of Law. Yale University Press, 1969.

5. Peter Mahmud Marzuki. Filsafat Hukum. Kencana, 2017.

6. Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing, 2006.

7. Luhut M.P. Pangaribuan. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Djambatan, 2013.

Peraturan Perundang-undangan

1. UUD 1945

2. KUHAP

3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

4. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR

5. Perkapolri No. 6 Tahun 2019

6. Perkapolri No. 8 Tahun 2009

Yurisprudensi

1. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014

2. Putusan MA No. 2232 K/Pid.Sus/2012

3. Putusan PN Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015

4. Putusan PN Medan No. 35/Pid.Prap/2016/PN.Mdn

Rujukan Pendukung

Black’s Law Dictionary, 11th Edition (2019).

ShareTweetSend
Previous Post

Kewarganegaraan Global Indonesia: Terobosan Imigrasi dalam Menanggapi Kewarganegaraan Ganda

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In