• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
158,23 H Lahan Padi Petani Tanjabtim Klaim Asuransi

158,23 H Lahan Padi Petani Tanjabtim Klaim Asuransi

21 November 2016
in DAERAH

Muarasabak, AP.-  Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),  Ahmad Maushul, mengklaim Asuransi Usaha Tanam Padi yang mengajukan klaim puso akibat serangan OPT, dimana saat ini masih di proses di Jasindo Jambi.

“Untuk jumlah klaim pada musim tanam pada Bulan April sampai September Tahun 2016 seluas 1.100 Hektar, untuk luas klaim 158.23 hektar, sudah dalam proses di jasindo jambi tinggal 29 hektar dalam proses pemberkasan di kelompok tani,” terang Mausul.(21/11)

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Dia menjelaskan, di Kabupaten Tanjabtim, ada 15 kelompok tani dari 4 kecamatan yang terdaftar mendapatkan asuransi, yakni Kecamatan Nipah Panjang di desa Sungai Raya ada 1 kelompok, Desa Simpang Datuk ada 6 kelompok, di Kecamatan Muarasabak Barat di Kampung Singkep 1 Kelompok, di Kecamatan Rantau Rasau Desa Karya Bakti 1 kelompok, di Kelurahan Bandar Jaya ada 3 Kelompok dan di Desa Marga Mulya ada 1 Kelompok, Kecamatan Berbak ada 2 kelompok,beber Mausul.

“Intinya petani dapat mengajukan klaim asuransi ke pihak PT Jasindo bilamana tanaman padi milik mereka mengalami gagal panen, seperti diserang hama tanaman pengerak batang, wereng coklat, walang sangit, ulat grauyak, tikus,” ujarnya. “Yang dapat diklaim ke asuransi bilamana kerusakan lahan minimal seluas sekitar 75-80 persen ke atas dari luasan lahan yang diasuransikan tersebut,” sambungnya.

Mausul mengatakan jika ada kelompok yang mengajukan klaim, maka harus dilakukan dulu pengecekan oleh petugas atau Tim Pengamat Hama dan Penyakit Tanaman (PHP), guna memberikan laporan terhadap pihak Jasindo.

“Bila lahan pertanian yang rusak itu telah mendapatkan kartu merah dari petugas itu, petani baru dapat melakukan tahap polis. Untuk melakukan klaim itu, petani bisa difasilitasi oleh petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pertanian,” jelasnya.

Masih dikatakannya, Dalam satu hektar lahan yang rusak akibat hama, penyakit maupun fuso tersebut, petani dapat mengklaim sebesar Rp 6 juta dengan melakukan kewajiban rutin dua kali dalam setahun atau membayar asuransi itu setiap masa tanam.”Ini berlaku terhadap seluruh kelompok tani khususnya petani padi,” ungkap Mausul.

“Lahan padi diasuransikan Ini akan membantu mereka, bisa mendapatkan kembali biaya produksi saat terjadi gagal panen.”Saat mereka akan kembali menanam pada musim berikutnya, tutup Mausul.fni

ShareTweetSend
Previous Post

Mobdin Tarikan Bakal Dilelang

Next Post

Proyek Jalan Kuala Dasal Terancam Mangkrak

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In