• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 26, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Kasus Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi makin hari makin menjadi perhatian masyarakat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kader partai Golkar dapil Kerinci-Sungai Penuh itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

Amrizal menyuruh pihak tertentu untuk menempatkan keterangan palsu dalam dokumen surat kehilangan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Dengan nekat Amrizal memasukkan dua identitas nomor milik orang lain dalam surat kehilangan dari SMPN 1 Bayang itu. Pertama, nomor Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) 0728387 milik LETDA Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Kedua, nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan pada 12 April 1974.

Tujuan Amrizal agar dirinya bisa memenuhi persyaratan mendapatkan ijazah Paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Amrizal harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjanjikan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Habib Hidayat, mantan Presiden Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK) mengikuti perkembangan kasus Amrizal memberi apresiasi tinggi kepada Polda Sumatera Barat.

“Ini menjadi bukti bahwa proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa pandang bulu,” ucap Habib, Minggu, 11 Januari 2026.

Kata Habib, masalah Amrizal sebenarnya sudah berjalan cukup lama sebelum mendapat perhatian Polda Sumatera Barat. Tapi dulu prosesnya dihentikan oleh Polda Jambi dengan berbagai macam alasan yang tidak dijelaskan secara rinci.

Habib mengungkapkan dalam kasus yang melibatkan pejabat publik dan tidak bisa dianggap remeh. Kemungkinan adanya potensi penghilangan barang bukti serta pengaruhi saksi-saksi.

Oleh karena itu, ia meminta penyidik untuk segera melakukan langkah hukum lanjutan terhadap Amrizal, termasuk penahanan.

“Semua warga negara setara di mata hukum, baik pejabat maupun rakyat biasa. Tidak ada satu pun yang merasa di atas hukum,” tegas Habib.

Habib bilang, dampak kasus Amrizal tak hanya sebatas mencoreng nama baik institusi DPRD Provinsi Jambi sebagai lembaga wakil rakyat serta masyarakat Kerinci – Sungai Penuh. Namun juga menciderai dunia pendidikan di Indonesia.

“Ijazah sebagai bukti kelulusan dan memiliki nilai penting. Anggota dewan seharusnya menjadi suri teladan yang baik bagi masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh,” ujar Habib.

(Dan)

ShareTweetSend
Previous Post

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Next Post

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In