Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan delapan saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada dinas Perhubungan Kerinci tahun anggaran 2023.
Sidang ini, merupakan sidang ke ketiga dalam tahap pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin, 13 Januari 2026.
Begitupun sejumlah saksi yang dihadirkan, yakni dari pihak anggota dewan serta pihak PLN dan pihak Eksekutif atau pemerintah Kabupaten Kerinci.
Diantaranya, dihadirkan saksi Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga selaku mantan anggota dewan kabupaten Kerinci periode 2019-2024.
Amrizal mengaku, jika dirinya merupakan anggota Banggar, ia juga mengakui mengikuti proses penganggaran ada saat itu.
“Ikut (Banggar), untuk ketua banggar, Boy Edwar, Yuldi Herman dan Edminuddin,” kata Amrizal.
Namun ia mengaku lupa mengenai pengajuan RKA dari dinas perhubungan, yang yang mengalami lonjakan dari nominal awal sekitar Rp479 Juta menjadi Rp 3,4 Miliar.
Selain itu, ia juga mengaku kenal dengan Terdakwa Heri Cipta namun tidak begitu akrab.
Mengenai pengajuan pokir, ia mengakui ikut mengajukan banyak pokir yakni sebanyak 50 titik, pengajuan itu disampaikannya dari hasil reses yang berlangsung 3 kali dalam 1 tahun.
Usulan atau hasil reses kemudian disampaikannya kepada Sekwan Jondri Ali untuk penginputan pengajuan pokirnya yang didapat dari proposal desa di kerinci dan masyarakat dapilnya.
“Kalau pokir mengajukan tahun 2022 kita sudah mulai reses, dan dari masukan masyarakat kami masukan untuk anggaran 2023,” bebernya.
Ditanya Jaksa, untuk tahun 2023 apakah pernah menerima fee Proyek? Lewat pak Heri Cipat, Edwin dan lainnya?. Ia mengaku tidak pernah menerima dari pihak manapun. “Tidak pernah,” jawabnya.
Begitupun keterangan dari saksi, Nina Apriyana merupakan Direktur pada CV Altap yang beralamat di Pekanbaru, ia mengaku ikut sebagai perencanaan di APBD Perubahan, dan pengawasan pada APBD Murni.
Adapun keterlibatan perusahaannya dalam Proyek PJU ini, karena diundang pada melalui akun perusahaan.
Adapun yang mewakili, ia mengakui mengutus satu orang atas nama Hengki untuk menjalankan tugas dari perusahaannya.
“Kami diundang melalui akun perusahaan, Hengki, yang turun ke lapangan pengawasan,” bebernya.
Begitupun untuk pengawasan, ia mengaku Hengki melaporkan jika pengerjaan nya sudah susui dengan perencanaan. “Sesuai kontrak,” tandasnya.
Kemudian Jaksa langsung menggali kesaksian dari saksi Hengki terkait keterangan saksi Nina. Hengki membenarkan jika dirinyalah yang melangsungkan penawaran tersebut.
“Saya yang melakukan penawaran, dan Upload. Untuk pengambilan kontrak dengan Heri Cipta. Belum ada tanda tangan pak Heri Cipta,” bebernya.
Ia juga mengaku, sebelum kontrak pihaknya terlebih dahulu melakukan surpe di 18 lokasi dengan berpedoman kepada DPA yang diberikan oleh pihak dishub.
Dalam pengajuan itu, ia mengaku sempat bertemu dengan Heri Cipta dan Edwin, Ia juga mengaku pernah diminta membuat Darp sesuai dokumen harga yang sudah di perin.
“Diminta untuk merencanakan RAB sesuai dengan RAB 2022. Semua harga diminta sesuai permintaan pak Heri sesuai RAB tahun 2022. Saya di kasih bahan,” paparnya.
Mengenai tugasnya, Hengki mengaku melakukan pengawasan dari pengawasan itu ditemukan proyek yang menggunakan amper baru.
“Yang punya amper sendiri itu menggunakan amper lama,” paparnya.
Selain ketiga saksi ini, jaksa juga menghadirkan saksi lain, yakni dari pihak dinas perhubungan.
Dari saksi Dela Destiyanti selaku Bendahara pengeluaran pada dinas perhubungan mengaku tugasnya di perkantoran yakni sebagai tukang mengajukan pencairan termasuk PJU.
Dalam pengajuan itu, yang diingatnya yakni ada disiapkan disiapkan SPP dan Pajak.
Hakim juga menanyakan terkait dengan pengembalian uang dari dirinya, ia mengaku uang tersebut merupakan uang terimakasih dari pihak rekanan. Ada memberikan uang dari kontraktor, setelah pencairan, kadang 300. mereka yang ngasih. 10 juta pengembalian.
“Memberikan langsung, uangnya saya pakai sendiri, karena dikasinya Rp 300 ribu dalam satu hari habis,” bebernya. Ia juga mengaku uang tersebut dibagi dua bersama salah satu stafnya.
Kemudian jaksa langsung meminta keterangan dari saksi Zera selaku staf Dela (Honorer). Ia membenarkan adanya uang tersebut.
“Ya benar ada yang dari saya uangnya. penitipan Rp10 juta juga, setelah pencairan. Diberikan 200. kadang ada yang ngasih kadang tidak. Sudah dititipkan,” bebernya.
Adapun uang tersebut hanya disampaikannya kepada Dela bukan kepada terdakwa Hery Cipta dan Edwin.
“Ngasinya di kantor, saya kasih tau dengan Dela, dengan pak Heri Cipta tidak lapor,” bebernya.
Begitupun dari saksi Eko Pitono selaku pihak Manajer di PLN Mengatakan ada 13 permohonan dalam proyek PJU ini.
“Ada 13 permohonan instalasinya pak dari pulau pandan, Simpit Munkai ilir, pematang lingkut, sungai deras, Lempur Hilir, Sungai Kuning. Jembatan Pelangi,” tuturnya.
Adapun saksi lain yang dihadirkan yakni, Fadil Rozita dari pihak PLN yang bertanggung jawab terhadap dua ruas jalan, yakni di Danau Tinggi dan Sungai Batu Gantih. Serta Anita Kasubdit Pengadaan BPKPP.
Anita Kasubbid Perbendaharaan BPKPP juga mengaku menerima uang. Namun Anita tidak menerima uang langsung dari kontraktor melainkan dari Nella.
“Uangnya dikasih secara mencicil dengan jumlah yang berbeda. Saya terima dari Bu Nella sebagai ucapan terima kasih,”jelasnya.
Anita pun mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Jaksa.
“Uangnya sudah saya kembalikan ke Jaksa,”bebernya.
Di luar persidangan, Adithiya Diar selaku Penasehat Hukum terdakwa Heri Cipta mengatakan ada dua fakta yang ditemukan dalam persidangan.
“Ada dua fakta, pertama mengenai kelengkapan kehadiran anggota dewan, yang justru pada hari ini dihadirkan saksi Amrizal,” bebernya.
“Begitupun fakta kedua, ada proses penyelenggaranya di dewan masih menjadi problematika,” paparnya.
Begitupun jaksa mengatakan, pengakuan dari pihak PlN dalam kasus ini tidak dijadikannya Jaminan Instalasi Listrik (JIL) sebagai sarat kasus ini, yang seharusnya digunakan.
“Mereka juga tidak menerima uang JIL itu. Sementara di dokumennya itu ada dituliskan JIL,” bebernya.
Kasus ini telah merugikan keuangan negara yang fantastis Rp 2,7 Miliar atau mencapai 50% dari nilai proyek PJU sebesar Rp 5,9 M dari dua sekema, murni dan perubahan.
Adapun 10 terdakwa dalam kasus ini yakni Heri Cipta selaku mantan Kadis Perhubungan, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin.
(Gus)








